Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Dana Kelurahan Di Kabupaten Tegal Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa Kelurahan merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan
tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, oleh
karena itu perlu dukungan dana/pembiayaan untuk kelancaran kegiatan dimaksud; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
tidak diatur secara jelas prosentase pembagian dana bagi Kelurahan; bebwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pedoman
Penggunaan Bantuan Dana Kelurahan di Kabupaten Tegal Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tega, Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04Tahun 2003; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupatl Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber-sumber keuangan kelurahan, penggunaan bantuan dana kelurahan, mekanisme pencairan dana bantuan kelurahan, pertanggungjawbaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2008.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2007 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008
BELANJA HIBAH, BANTUAN KEUANGAN, BANTUAN SOSIAL, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN BANTUAN KEPADA PARTai POLITIK
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2008/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Bantuan Tidak Terduga dan Bantuan Kepada Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinkronisasi, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Anggaran Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial dan Bantuan kepada partai Politik antara SKPKD selaku Pengguna Anggaran dengan SKPD selaku perencana bantuan, perlu disusun Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dilakukan perhitungan dan formulasi Bantuan Keuangan dan Alokasi Dana Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya anggaran Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dan Alokasi Dana Desa untuk masing-masing Desa di Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No.1 Tahun 2008; PERBUP No. 6 Tahun 2007; PERBUP No. 2 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penetapan Bantuan Keuanga Desa; Meliputi Pertanggung Jawaban dan Penetapan ADD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN - KRITERIA CALON PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2008/No.3 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Calon Penerima dan Besaran Bantuan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan hibah dan bantuan sosial kepada
kelompok masyarakat/perorangan dan organisasi kemasyarakatan; bahwa selain bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah juga dapat memberikan bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun khusus, kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan; bahwa dalam rangka menjamin agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dapat tepat guna dan tepat sasaran, perlu ditetapkan kriteria-kriteria calon penerima dan indikator guna menentukan besaran bantuan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Calon Penerima dan Besaran Bantuan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo no 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, bantuan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, anggaran bantuan, kriteria calon penerima bantuan dan besaran bantuan, persyaratan dan tata cara pengajuan bantuan, verifikasi, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2007
BELANJA BANTUAN KEUANGAN, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEPADA PARTAI POLITIK
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, bd tahun 2007/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Bantuan Sosial dan Bantuan Kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinkronisasi, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Anggaran Belanja Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial dan Bantuan kepada partai Politik antara SKPKD selaku Pengguna Anggaran dengan SKPD selaku perencana bantuan, perlu disusun Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial dan Bantuan kepada Partai Politik Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2007.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2007
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
PEMBERIAN BANTUAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA UNTUK AKUMULASI KELEBIHAN HARI KERJA KEPADA KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, WIYATA BAKTI PADA KELURAHAN DAN WIYATA BAKTI KEPALA LINGKUNGAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2007/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja untuk Akumulasi Kelebihan Hari Kerja kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Wiyata Bakti pada Kelurahan dan Wiyata Bakti Kepala Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa,
Perangkat Desa, Wiyata Bakti pada Kelurahan dan Wiyata
Bakti Kepala Lingkungan maka perlu diberikan Bantuan
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian bantuan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk akumulasi kelebihan hari kerja kepada kepala desa, perangkat desa, wiyata bakti pada kelurahan dan wiyata bakti kepala lingkungan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2007.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 36 Tahun 2007
PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2007/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
pemberian bantuan langsung kepada masyarakat
Desa/Kelurahan di Kabupaten Karanganyar, perlu adanya
petunjuk pelaksanaan untuk kegiatan Bantuan Langsung
Masyarakat Tahun Anggaran 2007; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 547 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan bantuan langsung masyarakat kabupaten karanganyar tahun anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2007
PERBUP - PENYALURAN BANTUAN DANA BERGULIR UNTUK MASYARAKAT MISKIN YANG PROOUKTIF KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2007/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Untuk Masyarakat Miskin Yang Produktif Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan perekonomian
masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Banyumas
maka dipandang perlu memberikan bantuan dana modal
bergulir untuk menggali potensi usaha masyarakat miskin
yang produktif; bahwa sehubungan dengan tersebut diatas. perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyaluran Bantuan
Dana Bergulir Untuk Masyarakat Miskin Yang Produklif
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor: 32/Kep/M.KUKM/IV/2003; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor: 33/Kep/M.KUKMIIV/2003; Peraturan Oaerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2007
Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Untuk Masyarakat Miskin Yang Proouktif Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat