Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2008

PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Penetapan Bantuan Keuanga Desa; Meliputi Pertanggung Jawaban dan Penetapan ADD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2008 tentang PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
14 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2008
Tanggal Berlaku
02 Januari 2008
Sumber
LD.2008/NO.5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan