PENETAPAN - BANTUAN - KEUANGAN - DESA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah dilakukan perhitungan dan formulasi Bantuan Keuangan dan Alokasi Dana Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya anggaran Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dan Alokasi Dana Desa untuk masing-masing Desa di Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No.1 Tahun 2008; PERBUP No. 6 Tahun 2007; PERBUP No. 2 Tahun 2008
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Penetapan Bantuan Keuanga Desa; Meliputi Pertanggung Jawaban dan Penetapan ADD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 4 hlmn;1 lmpiran
|