Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, perlu disusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/16.K/KPTS/013/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Pamekasan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan kepada Masyarakat;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Estándar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dengan perubahan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikatif Intensif dan Dana Operasional;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 2 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 7 Seri E);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 8 Seri E);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri C);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 2 Seri C);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 1Seri C);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri C);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 1);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 13);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran ;
b. neraca ;
c. laporan arus kas ; dan
d. catatan atas laporan keuangan
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah;
Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja dalam penyelenggaraan dan pembangunan pemerintah daerah secara berdaya guna dan berdaya hasil yang optimal dan berkesinambungan diperlukan penataan terhadap sarana dan prasarana kerja;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.17 Tahun 2012, Perda No.18 Tahun 2007, Perda No.19 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007, Perda No.22 Tahun 2007, Perda No.23 Tahun 2007, Perda No.24 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2011 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Penataan Sarana Dan Prasarana Kerja, Ruang Lingkup Sarana Dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 55 halaman lampiran
Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2014
KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan suatu upaya penanggulangan bahaya rokok dengan menetapkan ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
• I
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
-
. '
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 52);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3).
21. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penggunaan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2014 Nomor 9).
PERATURAN BUPATI TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
. I •
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja sebagai unsur Pembantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah (Badan/Kantor), serta Kecamatan dan Kelurahan.
5. Tim Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan/ atau individu yang ditunjuk oleh Bupati dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat di tempat-tempat tertentu.
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
7. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau
ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai dengan perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
8. Prociuk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.
9. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang
dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu dan hentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
10. Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang
terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan.
11. Tar merupakan kondensat asap yang merupakan total
residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi nikotin dan air yang bersifat karsinogenik.
12. Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut
Iklan Prociuk Tembakau, adalah iklan komersial dengan
, . \
tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan.
13. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan
atau penyebarluasan infonnasi suatu Prociuk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
14. Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi Produk Tembakau atau penggunaan Prociuk Tembakau.
15. Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
16. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang
diperuntukkan untuk kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan.
17. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan dan/atau bimbingan.
18. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana orang bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk melakukan suatu usaha yang di dalamnya terdapat sumber-sumber bahaya.
19. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan atau area yang
dinyatakan diperbolehkan untuk kegiatan merokok.
20. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang bertanggungjawab atas kegiatan/usaha di kawasan yang menetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah:
a. menciptakan lingkungan kantor yang sehat dan bersih
dari kegiatan merokok; dan . .
b. menciptakan lingkungan kantor yang bebas dan kegi�tan
menjual, mengiklankan, dan/atau memprornosikan
produk tembakau.
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah
a. melindungi kesehatan pegawai dari bahaya rokok;
b. melindungi lingkungan sekitar kantor dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau; dan
c. melindungi kesehatan masyarakat dalam pemberian
pelayanan.
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengatur dan menyelenggarakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab membina dan mengawasi penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 5
(1) Bupati berwenang menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Kantor SKPD dan Unit Pelaksana Teknis;
b. tempat belajar mengajar milik Pemerintah Daerah;
c. tempat pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah;
d. perpustakaan Daerah;
e. tempat arsip Daerah; dan
f. tempat lainnya milik Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Dalam penetapan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bupati wajib menyediakan tempat khusus merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok.
• l
(2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, dengan kriteria:
a. berada dalam Kawasan Tanpa Rokok;
b. jauh dari pintu masuk dan keluar;
c. jauh dari tempat orang berlalu-lalang;
d. tempat terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar yang memudahkan asap rokok dapat langsung keluar ke udara bebas;
e. dilengkapi dengan tempat pembuangan puntung rokok
(asbak) dan/atau tempat sampah;
f. hanya diperuntukkan bagi orang yang berusia 18 (delapan belas) tahun keatas, dengan memberi tanda peringatan tertulis;
g. dilengkapi dengan informasi tentang bahaya merokok bagi kesehatan; dan/atau
h. dilengkapi tanaman-tanaman untuk mereduksi asap rokok.
Bagian Kedua
Tim Pelaksana KTR Pasal 7
(1) Dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bupati membentuk Tim Pelaksana KTR.
(2) Tim dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) wajib berkoordinasi dengan Kepala SKPD atau pimpinan ternpat/gedung milik Pemerintah Daerah.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
Bagian Ketiga
Kewajiban Kepala SKPD Pasal 8
(1) Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala SKPD dan/ atau pimpinan gedung milik Pemerintah Daerah.
(2) Kepala SKPD atau Pimpinan sebagaimana dimaksud
...
( '• ;
pengertiannya untuk penanggulangan bahaya rokok;
3. mencantumkan dasar hukumnya; dan
4. tanda / petunjuk terbuat dari bahan yang tidak menyilaukan.
(3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipasang pada tempat yang strategis, mudah dilihat, dan banyaknya disesuaikan dengan jumlah dan luas ruangan.
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 11
Setiap orang atau Badan yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang melakukan kegiatan:
a. merokok di tempat bertanda larangan merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. menjual rokok;
c. menyelenggarakan iklan rokok;
d. mempromosikan rokok; atau
e. memproduksi atau membuat rokok.
BABV
LAYANAN INFORMASI
Pasal 12
(1) Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan pendidikan (edukasi) kepada masyarakat, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan iklan layanan masyarakat melalui:
a. media; dan/atau
b. pembuatan dan pemasangan stiker /spanduk / baliho.
(2) Iklan Layanan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengenai :
a. bahaya menggunakan produk tembakau; dan b. penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok.
(3) Jklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling kurang :
a. memasang iklan pada media televisi lokal secara
berkala;
b. memasang iklan pada media radio lokal secara
berkala;
c. memasang iklan pada media cetak; dan/atau
d. memasang iklan di media luar ruang Kawasan Tanpa
Rokok dalam jumlah yang memadai.
(4) Iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh :
a. Dinas Kesehatan mengenai bahaya menggunakan
produk tembakau; dan
..
b. Bagian Hukum mengenai penegakan hukum Kawasan
Tanpa Rokok.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh Bupati.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk Tim Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas melakukan koordinasi dengan Kepala SKPD dan/atau Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB VII SANKSI
Pasal 14
( 1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; dan/atau c. penghentian kegiatan.
(3) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dikenakan sanksi administrasi bidang kepegawaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Tim Penegakan Hukum Larangan merokok di tempat-tempat tertentu yang telah dibentuk sebelum Peraturan Bupati ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
,,...' .
•
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pembangunan daerah yang berbasis pada kepentingan masyarakat Kabupaten Jepara Tahun 2015 dan sesuai dengan amanat Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2015 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Jepara untuk periode tahun 2015 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2015. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2015 beserta matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2014
standar - pelayanan - minimal - pengelolaan - rumah - sakit - umum - daerah - ciawi - kelas - b - badan - layanan - umum - daerah - PPk - blud - secara - penuh
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi maka perlu membentuk Perbup tentang Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B Badan Layanan Umu Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permen Kes RI no. 129/Menkes/SK/II/2008; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda No. 13 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Standar Pelayanan Minimal, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan untuk meringankan beban masyarakat Kudus terhadap pembiayaan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau, Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus; bahwa guna kelancaran pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Pemerintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus terdiri dari Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa / Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini, Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini dan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Koridor Jalan
Ir. Soekarno Dan Jalan Palem Raya Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
menyebutkan bahwa PKLp berada di Kecamatan Grogol; bahwa Koridor Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Palem Raya di
Kecamatan Grogol telah berkembang secara pesat perlu
didukung dengan penataan koridor yang terencana, sehingga
pertumbuhan dan perkembangan dapat dikendalikan sesuai
dan selaras dengan penataan ruang kota maka perlu disusun
rencana rinci dan operasional dalam bentuk Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai pedoman
pelaksanaan pengendalian bangunan dan lingkungan
kawasan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Koridor Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Palem Raya Kecamatan
Grogol Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup perencanaan, komponen perencanaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jangka waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Banyumas Nomor 8 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan/Rehabilitasi Kantor/Balai Desa Kab. Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan/Rehabilitasi Kantor/Balai Desa Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, telah diundangkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
untuk Pembangunan/Rehabilitasi Kantor/Balai Desa Kabupaten
Banyumas;
b. bahwa ketentuan pembangunan/rehabilitasi kantor/balai desa yang
diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu diatur kembali sesuai kriteria kebutuhan dan kerusakan
bangunan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 6 tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 6 tahun 2009; perda Kab Banyumas No 15 Tahun 2013; Perbup Banyumas No 8 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan atas Perbup Banyumas No 8 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat