standar - pelayanan - minimal - pengelolaan - rumah - sakit - umum - daerah - ciawi - kelas - b - badan - layanan - umum - daerah - PPk - blud - secara - penuh
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi maka perlu membentuk Perbup tentang Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B Badan Layanan Umu Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permen Kes RI no. 129/Menkes/SK/II/2008; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda No. 13 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Standar Pelayanan Minimal, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
- 7 Hlm.
|