Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
UU No. 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur
UUDrt No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956) Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur
UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur yang telah ada sebelumnya. Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas 7 kabupaten dan 3 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Samarinda.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
UU ini mencabut ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur dalam UU Nomor 25 Tahun 1956, UU Nomor 21 Tahun 1958, dan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957.
Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Timur.
PERPRES No. 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
PERPRES No. 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Organisasi - Tata Kerja - Pusat Pelaporan - Analisis - Transaksi Keuangan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 10, LN.2022/No.18, jdih.setneg.go.id : 17 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2010; dan UU Nomor 9 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK dipimpin oleh Ketua PPATK yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun dan mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Selain melaksanakan tugas tersebut, PPATK juga menyelenggarakan tugas yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK bersumber dari APBN.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 48 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan Keputusan Bupati Katingan Nomor 950/ 37/ 2022 tentang Penunjukan Organisasi Perangkat Daerah yang Melaksanakan Penggunaan Dana Silpa Dana Bagi Hasil Kehutanan Dana Reboisasi di Kabupaten Katingan Berdasarkan Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Penggunaan DBH-DR Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216 /PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3): Anggaran belanja operasional semula Rp857.812.130.404 direncanakan menjadi sebesar Rp854.729.711.381. Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp1.397.250.000. Menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu Pasal 8A tentang rincian dan perubahan Anggaran Belanja Modal. Serta mengubah Lampiran I dan II Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penegak Pengguna Aplikasi peduli lindungi Dan Optimalisasi Vaksinasi CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/Sj tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseas 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan dalam rangka pencapaian target vaksinasi dan hasil rapat koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseas 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pada tanggal 28 Desember 2021, perlu memuat pengaturan mengenai penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Optimalisasi Vaksinasi Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Optimalisasi Vaksinasi Corona Virus Disease 2019, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019;
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
Koordinasi dan Kerja Sama Penegak Hukum;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 Dan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13A dan Pasal 13B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penganggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ketentuan ketentuan huruf b angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183sj tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omnicom serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vitus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor6);
9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB III
TAHAP VAKSINASI COVID-19
BAB IV
PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI
BAB V
PELANGGARAN DAN PELAYANAN ADMINISTRATIF
BAB VI
PROSEDUR PENGENAAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Malang Tahun 2022 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pekerja Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada;
b. bahwa untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum, perlu disusun Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
PermenpuPR No 28/PRT/M/2016:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
HSPK disusun dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.
2. Harga Satuan Pokok Kegiatan:
Rincian HSPK terdiri dari:
a. Harga satuan biaya tenaga kerja, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
b. Harga satuan biaya bahan bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
c. Harga Satuan Biaya Peralatan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; dan
d. Harga satuan Jenis Pekerjaan Konstruksi, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
3. Pengendalian dan Pengawasan:
Pengendalian terhadap pelaksanaan HSPK dalam rangka penyusunan RKA-SKPD dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah; Pengawasan Terhadap pelaksanaan HSPK dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahw
a be
r
d
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratur N
egara d
an Ref
o
rmasi B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 tent
ang Pen
yede
rhanaan S
truktu
r O
r
ganisas
i pad
a I
nstans
i Pemerintah u
ntuk Pe
n
yederhanaan Bi
r
o
kras
i, peru bahan o
r
g
anisasi p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupaten h
as
il penyede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i di
t
e
t
apkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
nt
uan peratu
r
an pe
rundang-
undan
gan
; b
. bahw
a dalam rangka mewu
j
udkan tata kelola pemerin tahan y
ang e
f
e
ktif dan efi
s
ie
n gu
na me
ningkatkan kinerj
a pemerintahan dan pel
a
y
anan publi
k di li
ngku
n
g
an i
nstans
i Pemerin
tah K
abupat
e
n M
una per
l
u dil
akukan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i; c. bahw
a dalam rangka pel
aksanaan kebi
j
akan pe
n
yederhanaan biro
kras
i di lingkun
gan in
stans
i Pemerintah K
ab
upat
e
n M
una
, per
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
anisasi d
an tata kerj
a Di
nas Ke
s
ehatan K
abupat
en M
una
; d
. b
ahwa be
r
d
asarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
ada hu
r
u
f a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
tapkan Pe
raturan B
upati M
una t
entan
g O
r
g
ani
sasi dan T
ata Kerj
a D
inas Ke
s
ehatan K
abupat
e
n M
una
;
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epubli
k I
ndo
ne
s
ia T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 1
959 Nomo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
822
)
; 3
. U
ndang-U
n
dan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
011 Nomo
r 82
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana t
elah diubah den
gan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntan
g Pembe
nt
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undan
gan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
nesia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
n
do
nes
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Peme
r
i
ntahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
el
ah diubah beberap
a kali t
e
rakhir den
gan U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntan
g Cip
t
a Kerj
a (
Lembar N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
amb
ahan Le
mb
aran N
egara R
epub
li
k I
n
dones
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g A
dministras
i Peme
r
i
nt
ahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5
601) seb
a
gaimana t
elah di
ubah dengan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
02
0 t
e
nt
ang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
nt
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
erah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaimana t
elah diubah de
ngan Pe
raturan Pemerint
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Peraturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
ntang Pembi
naan d
an Pen
g
a
w
asan Pen
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 7
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6041); 8. Pe
raturan Ment
e
r
i D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seb
a
gaimana tel
ah diubah den
g
an Pe
raturan Men
t
e
ri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 ten
t
ang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
ent
e
ri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Be
r
i
ta N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Peraturan M
en
t
e
ri Pend
a
y
a
gu
naan Aparat
ur N
egara dan Ref
o
rmas
i B
ir
o
krasi Republ
i
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pen
ye
t
araan Ja
b
atan A
dministrasi ke D
alam Ja
b
atan F
un
gsio
nal (
Beri
ta N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
25
)
; 1
0
. Pe
raturan M
ent
eri Pe
nda
y
a
gunaan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
r
masi Bi
r
o
krasi Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
yederhanaan S
truktur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nstans
i Pemerin
t
ah U
nt
uk Pen
yede
rhanaan B
ir
o
krasi (
Beri
ta N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
1. Peraturan Men
t
e
r
i Ke
s
e
hatan Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 49 T
ahun 2
016 tentang Pe
doman Te
kni
s Pengo
r
gani
sasi
an Dinas Ke
s
ehatan P
rovi
ns
i dan K
abupat
en
/
Ko
ta (
Ber
i
ta N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
6 N
omo
r 1
502
)
; 1
2
. Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
en M
una (
Lemb
aran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
01
6 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 6
) seba
ga
imana tel
ah diubah dengan Pe
rat
uran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
en
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
a
b
upat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
en
t
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
om
o
r 2
, T
ambahan Le
mb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Sesuai Impian dan Harapanku
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan dalam pengurusan dokumen
kependudukan perlu model pelayanan yang inovatif,
cepat, mudah dan terintegrasi dalam penerbitan Akta
Perkawinan atau Buku Nikah dengan Kartu Keluarga
dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan kegiatan inovasi
Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu
Tanda Penduduk Sesuai Impian dan Harapanku, serta
sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30
Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik maka diperlukan pengaturan tentang
penerbitan Akta Perkawinan atau Buku Nikah dengan
Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Sesuai Impian dan Harapanku;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pendanaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2022.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 10, jdih.kemendag.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat