Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 April 2012
Tanggal Pengundangan
25 April 2012
Tanggal Berlaku
25 April 2012
Sumber
LN.2012/NO.110, LL SETKAB : 18 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1493 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan