Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK dipimpin oleh Ketua PPATK yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun dan mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Selain melaksanakan tugas tersebut, PPATK juga menyelenggarakan tugas yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2022
Tanggal Berlaku
20 Januari 2022
Sumber
LN.2022/No.18, jdih.setneg.go.id : 17 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3306 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  2. PERPRES No. 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan