Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3): Anggaran belanja operasional semula Rp857.812.130.404 direncanakan menjadi sebesar Rp854.729.711.381. Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp1.397.250.000. Menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu Pasal 8A tentang rincian dan perubahan Anggaran Belanja Modal. Serta mengubah Lampiran I dan II Pasal 12.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
BD.2022/No.660
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 42 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan