Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3): Anggaran belanja operasional semula Rp857.812.130.404 direncanakan menjadi sebesar Rp854.729.711.381. Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp1.397.250.000. Menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu Pasal 8A tentang rincian dan perubahan Anggaran Belanja Modal. Serta mengubah Lampiran I dan II Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat