Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 hurub d dan Pasal 78 huruf d Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemegang IUP Eksplorasi wajib mempunyai Jaminan Kesungguhan; bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan izin usaha pertambangan eksplorasi diwilayah Kabupaten Kayong Utara, perlu menempatkan uang jaminan kesungguhan sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan Pemegang IUP Eksplorasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen ESDM No. 12 Tahun 2011; Kepdirjen PU No. 155.K//DDJP/1996; Kepdirjen PU No. 338.K/861/DDJP/1996; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Kesungguhan; Penempatan Uang Jaminan Kesungguhan; Pengembalian/Pencairan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
ABSTRAK:
Bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Perubahan besaran Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhanan dalam Lampiran VI Peraftaran Daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya retribusi pelayanan kesehatan ada ketambahan fasilitas dan pelayanan medis baru, maka perlu diatur kembali dalam Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) tentang struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2012
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
PENYELENGGARAAN - DAN - RETRIBUSI - IZIN - MENDIRIKAN BANGUNAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar RI 1945,UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;Permendagri No 69 Tahun 2010;Permendagri No 32 Tahun 2010:; Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ruang Lingkup,Penyelengaraan Izin Mendirikan Bangunan ,Tata cara Mengajukan Permohonan IMB,Mekanisme Penerbitan IMB,Izin Mendirikan Bangunan ,Pelaksana Pekerjaan Mendirikan Bangunan ,Retribusi Mendirikan Bangunan,Sanksi Administrasi,Ketentauan Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Perahlian,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau No 25 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka meningkatkan penataan dan pelayanan parker kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.61 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 undangUndang Nomor 28 Tahun 2oo9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; bahwa tarif retribusi perayanan pasar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan pasar, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau ulang; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna Barang Milik Daerah diberi wewenang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kegiatan perangkat daerah yang dipimpinnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011tentang Retribusi Pelayanan pasar;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan uang Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o1o Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/8/2013 tentang pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9 /2O14; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); Peraturan Daerah (Kabupaten situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan pasar (Lembaran Daerah kabupaten situbondo Tahun 2011 Nomor 24).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 2a) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 2a) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 1 1, angk a L2 diubah,
diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan angka baru yaitu angka 11.a dan angka 1l.b dan diantara angka 12
dan angka 13 disisipkan angka baru yaitu angka L2.a dan angka 12.b, Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat
baru menjadi ayat (21 dan ayat (3), Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, lampiran disempurnakan sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Mewujudkan amanat UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan daerah yang berbentuk Retribusi dilaksanakan dengan prinsip yang baik, tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat mobilitas penduduk serta lalu lintas barang dan jasa dan mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dalam penyelenggaraan pungutan retribusi memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal tertentu terhadap pokok retribusi, khususnya terhadap kapal perikanan dan penghentian operasionalisasi alat
penangkap ikan yang dapat merusak lingkungan dan konservasi perairan laut perlu dilakukan pembebasan pungutan hasil perikanan (PHP) serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum diatur mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal tertentu terhadap pokok retribusi izin mendirikan bangunan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002 ; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; Permendagri No.32 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Perda No.9 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Ayat (2) Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah, dibutuhkan kemampuan keuangan daerah yang dapat digali dari berbagai sumber pendapatan daerah;
b. Bahwa banyaknya perusahaan industri pertambangan maupun perkebunan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang perlu digali dari sektor retribusi daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing merupakan salah satu Retribusi Daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
2. UU No. 13 Tahun 2003
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 69 Tahun 2010
7. PP No. 65 Tahun 2012
8. PP No. 97 Tahun 2012
Pasal 10 ayat (1) : Masa Retribusi adalah dalam jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin / 1 (satu) tahun takwin.
Pasal 12 ayat (1) : Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2015
TARIF - PELAYANAN - KESEHATAN KELAS III - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.216.2015/NOREG 4.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Bangka Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif pelayanan kesehatan Kelas III adalah semua jenis pelayanan kesehatan kelas III yang dilaksanakan RSUD Bangka Tengah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Ditetapkan pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penatausahaan pendapatan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan kelas III, wilayah pemungutan, masa tarif pelayanan kesehatan kelas III, tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Bupati atas usul Direktur RSUD Bangka Tengah
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Berau Tahun 2021 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan keadaan dan kondisi perekonomian perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan mengenai tarif pajak restoran, sarang burung walet, serta pajak bumi dan bangunan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Berau No. 1 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Berau No. 1 Tahun 2011 yang diubah adalah sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 1, Pasal 10 ayat (3), Pasal 13, Pasal 16 ayat (2) huruf g, Pasal 19, Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 55; Pasal 61; Penghapusan Pasal 36 ayat (4); serta Penambahan Pasal 109A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat