Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan besaran Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhanan dalam Lampiran VI Peraftaran Daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha;

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan