Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Berau No. 1 Tahun 2011 yang diubah adalah sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 1, Pasal 10 ayat (3), Pasal 13, Pasal 16 ayat (2) huruf g, Pasal 19, Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 55; Pasal 61; Penghapusan Pasal 36 ayat (4); serta Penambahan Pasal 109A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
LD Kabupaten Berau Tahun 2021 No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan