Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Berau No. 1 Tahun 2011 yang diubah adalah sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 1, Pasal 10 ayat (3), Pasal 13, Pasal 16 ayat (2) huruf g, Pasal 19, Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 55; Pasal 61; Penghapusan Pasal 36 ayat (4); serta Penambahan Pasal 109A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat