Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil Sawit
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil Sawit;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui DBH Sawit.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja bukan penerima Upah kategori pekerja perkebunan sawit dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktifitasnya.
b. sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial dan jejaring pengaman sosial, untuk menjamin pekerja bukan penerima Upah kategori pekerja perkebunan sawit agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
c. untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja bukan penerima Upah; dan
d. menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. kepesertaan, mekanisme pendataan dan jaminan;
b. besaran, tata cara pembayaran iuran dan masa perlindungan;
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
d. penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
-
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2024
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah
menetapkan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil
Negara berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan
Hulu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2023;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 2023 Nomor 13) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah/perangkat daerah dalam tahun anggaran 2024 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa untuk ketidaksesuaian perencanaan dan penganggaran dengan perkembangan keadaan saat ini, sesuai dengan amat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 pasal 50 ayat (1) dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 343 ayat (1) perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024;
c. bahwa untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka perlu dituangkan dalam dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024;;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), (b) dan huruf (c), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024;
UU No.12 Tahun 1956 telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan menteri No.86 Tahun 2017; Peraturan menteri dalam negeri No.70 Tahun 2019; Peraturan menteri No.90 Tahun 2019; Peraturan daerah Kab.Tanjung Jabung Barat No.11 Tahun 2011 telah diubah dengan peraturan daerah No.1 Tahun 2019; Peraturan daerah Kab.Tanjung Jabung Barat No.6 Tahun 2016 telah diubah dengan peraturan daerah No.5 Tahun 2021; Peraturan daerah Kab.Tanjung Jabung Barat No.4 Tahun 2021;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
4 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemberian
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan tambahan
penghasilan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
40 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 40 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 25, perubahan Lampiran IV, perubahan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 40 Tahun 2023 diubah.
39 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menerapkan Standar Pelayanan Minimal untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Masyarakat yaitu pelayanan dasar pendidikan, kesehatan sosial, perumahan ketenteraman dan ketertiban umum dan pekerjaan umum;
bahwa untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar agar warga masyarakat mendapatkan hak-haknya yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang diharapkan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tujuan Rencana Aksi Daerah Pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Sistematika Dokumen RAD Penerapan SPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
6 Halaman; Lampiran 68 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 7 Seri B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN,
KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI
DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4),
Pasal 20, Pasal 26, Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), dan
Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5
Tahun 2022 tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah
dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5
Tahun 2022 tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah
dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6393);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1
Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan,
Keringanan, dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau
Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 5 Seri B);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 7 Seri B);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
JENIS PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH
YANG DIBERIKAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN
BAB IV
TAHAPAN PEMBERIAN
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN
BAB V
PENETAPAN PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VI
KRITERIA DAN TATA CARA PERPANJANGAN PENGURANGAN
BAB VII
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
BAB VIII
PELAKSANAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BAB IX
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
29
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2024
OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORA*IA TAHUN 2024 NOMOR 07
Peraturan Bupati (Perbup) tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pekerja yang berada di Daerah memiliki hak
atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak
melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan
dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi pekerja dan
kepatuhan dari pemberi ke{a untuk mengikuti
kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
masih rendah, perlu untuk mengoptimalkan cakupan
kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam
program jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan Undarg-Undang 13 Tahun 2O03
tentan g Ke tenagakerj a€rn, pembangunan ketenagakerj aan
perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan
melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan
daerah dalam memberikan landasan dan kepastian hukum
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun
dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, perlu mengatur suatu
kebijakan daerah yang keberpihakannya terhadap
masyarakat Tana Tora.ia selaku pekerja baik di sektor publik
maupun disektor jasa;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang optimalsasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42791 sebagarmana telah diubah beberapa kati teralhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undarrg-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 20O4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembalgan dan Penguataa
Sektor Keuangan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Uundangan (Lembaran
5. Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir
dengarr Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
6. Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerl'a menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
8. Peratural Pemerintah Nomor 85 Tahun 2Ol3 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan penyelenggara Jaminan Sosial (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol3 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5473);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain
Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714) beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 128, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6893);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5716) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari T\ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5730);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O2l lentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6647);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 46, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2O23 tenlang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2 1 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
47 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
66491;
17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 1513);
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi
Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu
Bagi Pemberi Kefa Selain Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 503);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
DaJam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peratoxarr Menteri Ketenagakeg'aan Nomor 5 Tahun 2O21
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2471;
23. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat
lJaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 451);
24. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2O11 Nomor 52);
25. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 135
Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 135);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2022 Nomor 4l;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : ASAS DAN PRINSIP
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VI : PENDATAAN PEKERJA SEBAGAI CALON PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VII : PROGRAM JAMINAN SOSTAL KETENAGAKERJAAN
BAEI VIII : PROGRAM PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN
BAB IX : MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN
BAB X : PENDANAAN PROGRAM JAMINAN SOSTAL KETENAGAKERJAAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KRTENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
23
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2024
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun
2020 Nomor 1933);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1964);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 321,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
19);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2023 Nomor 334);
15. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2023 Nomor 29).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA
BAB VI : PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB VII : MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
BAB VIII : PELAPORAN
BAB IX : PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA
BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2023
Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN PADA KEGIATAN OPERASJONAL PELAYANAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor
440.7.221/404/DJNKES tanggal 1 Februari 2024 Perihal Pergeseran Anggaran
Tahun 2024 atas adanya penyesuaian terhadap hasil DESK DAK2024 dan
penyesesuain Anggaran untuk pelaksanaan Survey Akreditas Labkesda serta
adanya perubahan rician jenis belanja, jumlah dan Harga Alat Kesehatanuntuk
Rumah Sakit Pratama;
b. bahwa berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegitan dan antar kelompok,
antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2023 Nomor 6);
7. Peraturan Bupati Gowa Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 (Berita
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2023 Nomor 58).
Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
menunjukaan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana
Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6056);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 136);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ten tang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 114);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
1 7. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Perubahan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2024 (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 19);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perencanaan
dan Penganggaran Pembangunan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2015 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 4);
22. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun
2023 Nomor 34).
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Maros tahun 2023 Nomor 23) di ubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Kabupaten Maros.
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggar pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
c. Bupati adalah Bupati Maros.
d. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urus pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
e. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
yang selanjutnya disebut Bappelitbangda adalah Sadan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maros.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
a. Perubahan RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perubahan dari RKPD
Tahun 2024, yang disusun akibat adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal
7B
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat