Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2024

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III JENIS PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH YANG DIBERIKAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN BAB IV TAHAPAN PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN BAB V PENETAPAN PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN BAB VI KRITERIA DAN TATA CARA PERPANJANGAN PENGURANGAN BAB VII TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN BAB VIII PELAKSANAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI BAB IX TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
22 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 7 Seri B
Subjek
KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan