Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui DBH Sawit. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja bukan penerima Upah kategori pekerja perkebunan sawit dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktifitasnya. b. sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial dan jejaring pengaman sosial, untuk menjamin pekerja bukan penerima Upah kategori pekerja perkebunan sawit agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak. c. untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja bukan penerima Upah; dan d. menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari: a. kepesertaan, mekanisme pendataan dan jaminan; b. besaran, tata cara pembayaran iuran dan masa perlindungan; c. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan d. penganggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat