Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2024

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil Sawit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui DBH Sawit. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja bukan penerima Upah kategori pekerja perkebunan sawit dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktifitasnya. b. sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial dan jejaring pengaman sosial, untuk menjamin pekerja bukan penerima Upah kategori pekerja perkebunan sawit agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak. c. untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja bukan penerima Upah; dan d. menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari: a. kepesertaan, mekanisme pendataan dan jaminan; b. besaran, tata cara pembayaran iuran dan masa perlindungan; c. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan d. penganggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil Sawit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Nomor 7
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan