Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Maros tahun 2023 Nomor 23) di ubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: a. Daerah adalah Kabupaten Maros. b. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggar pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. c. Bupati adalah Bupati Maros. d. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urus pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. e. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Bappelitbangda adalah Sadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maros. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : a. Perubahan RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perubahan dari RKPD Tahun 2024, yang disusun akibat adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. 3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
24 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2024
Tanggal Berlaku
24 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan