Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Maros tahun 2023 Nomor 23) di ubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: a. Daerah adalah Kabupaten Maros. b. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggar pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. c. Bupati adalah Bupati Maros. d. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urus pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. e. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Bappelitbangda adalah Sadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maros. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : a. Perubahan RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perubahan dari RKPD Tahun 2024, yang disusun akibat adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. 3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat