PERWALI Kota Depok No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PeraturanWali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 81), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 91), Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 065/376/Kpts/Ortala/Huk/2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Halaman.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 2 Subang pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Subang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 55 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 55"
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH
PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
a. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis
yang berhak memperoleh Pendidikan yang layak sehingga
perlu dilakukan penanganan secara intensif melalui rencana
aksi daerah percepatan penanganan anak tidak sekolah;
b. bahwa masih banyak anak usia sekolah di Kabupaten Maros
yang belum mendapatkan layanan Pendidikan dikarenakan
berbagai faktor misalnya orang tua tidak memiliki biaya
untuk menyekolahkan anaknya, akses sekolah yang jauh,
belum adanya fasilitas Pendidikan di daerah tertentu, adanya
masalah dalam keluarga anak usia sekolah dan masalah
sosial yang berada di sekitar anak usia sekolah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Per!indungan Anak, Pernerintah dan
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan
dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak dan
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan
Anak Tidak Sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana
Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 71);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
10. Peraturan Bupati Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2016 Nomor 15).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYELENGGARAAN
BAB IV : PENGELOLAAN
BAB V : PESERTA
BAB VI : DOKUMEN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : PELAPORAN
BAB XII : KERJASAMA
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah Dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, pengembangan karier Pegawai Negeri sipil
dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian
kinerja dan kebutuhn instansi pemerintah serta dalam
rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas
Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kabupaten Demak melalui jalur pendidikan
tepat dan sesuai dengan kebutuhan satuan kerja
perangkat daerah, dipandang perlu menyusun pedoman;
bahwa dalam rangka pembinaan dan manajemen
Pegawai Negeri Sipil khususnya dibidang pengembangan
sumber daya aparatur yang mampu mengoptimalkan
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dipandang
perlu meningkatkan kemampuan intelektual,
pengembangan wawasan dan profesionalisme Pegawai
Negeri sipil melalui pemberian keterangan belajar, izin
belajar, tugas belajar, surat keterangan tanda lapor telah
memiliki ijazah dan keterangan penggunaan gelar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat
Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah Dan
Keterangan Penggunaan Gelar Bagi Pegawai Negeri sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah Dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah, Penggunaan Gelar Akademik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Surat menteri Dalam Negeri No 061/10393/OTDA Hal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan disebutkan dalam hal Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pasa Satuan Pendidikan di wilayah kerjanya, maka Kepala Daerah dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; bahwa dengan pembubaran Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab Temanggung, serta untuk kelancaran pelayanan di bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, maka perlu dibentuk Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada setiap Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Permendikbud No 16 Tahun 2018; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 39 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan koorwilcam Dindikpora yang terdiri dari 20 wilayah kecamatan. Koorwilcam dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang. Susunan koorwilcam terdiri dari Koordinator, Pelaksana dan Kelomok Jabatan FUngsional. Termasuk juga diatur Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
04/Kb/2020 Nomor 737 Tahun 2020 Nomor
Hk.01.08/Menkes/7093/2020 Nomor 420-3987 Tahun 2020
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun
Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/Kb/2020 Nomor 737 Tahun 2020 Nomor Hk.01.08/Menkes/7093/2020 Nomor 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 didasarkan atas prinsip-prinsip :
a. mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
b. memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
c. fokus pada pendidikan kecakapan hidup termasuk mengenai pandemi COVID-19;
d. aktifitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing; dan
e. menjalin komunikasi yang baik, positif dan efektif antara pendidik / guru dan orang tua/wali peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat