Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah Dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Surat Keterangan Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah, Penggunaan Gelar Akademik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat