Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2003

Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2003 tentang Penetapan Universitas Sumatera Utara Sebagai Badan Hukum Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 November 2003
Tanggal Pengundangan
11 November 2003
Tanggal Berlaku
11 November 2003
Sumber
LN. 2003 No. 125, LL SETNEG : 28 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan