Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Menetapkan :
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, sistem informasi dan komunikasi
yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan secara tepat akan meningkatkan
efektifitas dan efisiensi organisasi dalam melaksanakan fungsinya, dalam bentuk pengelolaan informasi dan
komunikasi secara cepat dan akurat; Bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membutuhkan pengembangan pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang merupakan bagian dari perkembangan teknologi, budaya, informasi, dan komunikasi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, Keputusan Menteri Telekomunikasi dan Informasi Nomor 57 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu
disusun Rencana Kerja Pembangunan Dacrah (RKPD);
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Bombana Tahun 2016 memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah Kabupaten Bornbana untuk
memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan
pembangunan Daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bombana
Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4286);
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144};
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4405);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Norn or 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741};
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008
Nomor 21, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817); 14. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006
tent.ang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2014 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2015;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2009 Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2011 - 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 tahun
2011 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008,
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
9 hal
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Rencana Keija Pembangunan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021, kerangka ekonomi
daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan
organisasi perangkat daerah, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Keija dan Pasal 355 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Keija
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021
UU No.2 Tahun 1997, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014,PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015,Permendagri No.86 Tahun 2017, PERDA No.26 Tahun 2008, PERDA No.05 Tahun 2013, PERDA No.04 Tahun 2018, PERDA No.4
Tahun 2020 , PERBUP No.39 Tahun 2020
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Halaman 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 19/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PROGRAM PROVINCIAL ROAD IMPROVEMENT AND MAINTENANCE (PRIM) KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembentukan Tim Teknis Program Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Susunan Tim Teknis Program PRIM terdiri dari :
a. Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo;
b. Unsur Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo;
c. Unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo;
d. Unsur Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo;dan
e. Unsur Profesi Pengawasan Fisik Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017, yang menunjukan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan/asumsi kerangka ekonomi
Daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, rencana program dan
kegiatan prioritas daerah, sehingga menyebabkan
saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakah urituk tahun berjalan, sehingga
dipandang perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Perubahan (P-RKPD) dalam
bentuk Produk Hukum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (P-RKPD) Kabupaten Bombana
Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pe'mbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(ilembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembara Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang I
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi PelaksanaanL
Rencana Pembangunan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4664);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015, Nomor 3);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusun, Pengendalian, dan
Eyaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2017;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2017;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Angg
2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PROGRAM PEMERINTAH DAERAH
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
6 hal
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 19, jdih.Atrbpn /BN Tahun 2015 No 1851 Hlm 5
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH - TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan
proses perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari
perencanaan pembangunan nasional, diperlukan pengelolaan dan
penyelenggaraan yang terpadu yang menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah kota dan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan pedoman pengaturan
mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, prinsip dan pendekatan, hak dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, tahapan rencana pembangunan daerah, renstra dan renja SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, bentuk partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2018-2038;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953; Undang-UndangNomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038;
3. Jangka Waktu RPIP Tahun 2018-2038;
5. Pelaksanaan;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kelja Pembangunan Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (I) dan ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Ker-ja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Thaun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 33 Tahun 2004; UU nO. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2013; PERGUB No. 15 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2004; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun; PERBUP No. 16 Tahun 2013.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 adalah
Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2014 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat