Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2022

TATA CARA PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PROGRAM PROVINCIAL ROAD IMPROVEMENT AND MAINTENANCE (PRIM) KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Tim Teknis Program PRIM terdiri dari : a. Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo; b. Unsur Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo; c. Unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo; d. Unsur Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo;dan e. Unsur Profesi Pengawasan Fisik Konstruksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PROGRAM PROVINCIAL ROAD IMPROVEMENT AND MAINTENANCE (PRIM) KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
27 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2022
Tanggal Berlaku
27 Mei 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 19/G
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 103 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan