PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Rencana Keija Pembangunan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021, kerangka ekonomi
daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan
organisasi perangkat daerah, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Keija dan Pasal 355 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Keija
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021
- UU No.2 Tahun 1997, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014,PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015,Permendagri No.86 Tahun 2017, PERDA No.26 Tahun 2008, PERDA No.05 Tahun 2013, PERDA No.04 Tahun 2018, PERDA No.4
Tahun 2020 , PERBUP No.39 Tahun 2020
- Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- Halaman 5
|