Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sanggau sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk kelancaran pemungutan Pajak Reklame perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.45 Tahun 2008, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Reklame, Perizinan Reklame, Penyebaran Reklame, Penempatan Reklame, Alat-Alat Peragaan Reklame, Perusahaan jasa Periklanan/Biro Reklame, Pengawasan Reklame, Penertiban Reklame, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 15 halaman, 2 halaman penjelasan dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Kemasyarakatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membina , menata dan mengembangkan aktivitas dan pecan serta masyarakat dalam suatu Organisasi Kemasyarakatan yang mencakup manajemen, kegiatan program dan aspek-aspek teknis organisasi;
bahwa dalam rangka melalcsanakan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan agar keberadaannya yang berada dalam lingkup Wilayah Kota Banjarbaru dapat dipertanggungjawabkan sesuai Surat Edaran atas nama Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007 Perihal Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan Ormas/LSM, perlu diatur Organisasi Kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan umum administrasi mengenai pembentukan dan tata cara pemberitahuan serta persyaratan teknis tertentu mengenai bentuk, ukuran dan pemasangan atribut
organisasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi Kemasyarakatan Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negeri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Organisasi Kemasyarakatan Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentua Umum; Syarat Administrasi Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan; Fungsi, Hak dan Kewajiban; Keanggotaan dan Kepengurusan; Papan Nama, Lambang dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan; Pembinaan; Pembekuan dan Pembubaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
12 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2011
Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Satu Pendidikan, Pengawasan Satuan Pendidikan Dan Penilik
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2011/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Satu Pendidikan, Pengawasan Satuan Pendidikan Dan Penilik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengalami kekosongan Kepala Satuan Pendidikan, Pengawasan Satuan Pendidikan dan Penilik, perlu dilakukan pengangkatan pelaksana tugas ;
b. bahwa agar pelaksanaan pengangakatan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas mempunyai mempunyai landasan hukum yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu adanya Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Pengawas Satuan Pendidikan dan Penilik yang diatur dalam Peraturan Bupati.
1. UU No. 8 Tahun 1974 ;2. UU No. 23 Tahun 2000 ;3. UU No. 23 Tahun 2003 ;4. UU No. 10 Tahun 2004 ;5. UU No. 32 Tahun 2004 ;6. UU No. 14 Tahun 2005 ;7. PP No. 4 Tahun 1966 ;8. PP No. 16 Tahun 1994 ;9. PP No. 19 Tahun 2005 ;10. PP No. 38 Tahun 2007;11. PP No.74 Tahun 2008 ;12. PP No. 17 Tahun 2010 ;13. Perda Kab Tanggerang No. 17 Tahun 2004;14.Perda Kab Tanggerang No.8 Tahun 2010
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Pajak Air Tanah Merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbagan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Restoran.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemunutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
retribusi daerah untuk kendaraan yang diparkir pada tempat tertentu perlu ditertibkan untuk menjamin keamanan, kelancaran, ketertiban, serta kenyamanan para pengunjung sehingga harus dikelola dengan baik sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.42 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan serta tata cara pemungutannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
7 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2011.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Setiap Wajib Pajak Hiburan wajib mendaftarkan usahanya ke Dispenda dalam jangka waktu Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan sendiri usahanya, maka Dispenda akan mendaftarkan usaha wajib pajak secara jabatan. Pendaftaran usaha ini dilakukan sebagai berikut: a. pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya mengambil, mengisi dan menanda tangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Pendapatan Daerah ;b. formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani
disampaikan kepada Dispenda dengan melampirkan ;1. foto copy KTP pengusaha/penanggung jawab/penerima kuasa. 2. foto copy surat keterangan domisili tempat usaha. 3. foto copy akte pendirian perusahaan dan surat izin lain yang terkait dengan bidang usaha hiburan yang dikelola
dari instansi berwenang. c. terhadap penerimaan berkas pendaftaran, Dispenda memberikan tanda terima pendaftaran. d. Pertunjukan/Hiburan yang sifatnya insidental yang menggunakan karcis wajib untuk memporporasi karcis yang digunakan dan dikenakan uang jaminan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari nilai karcis yang diporporasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (18); Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak diatur
lebih lanjut oleh Kepala Dispenda dengan berpedoman kepada Ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 29.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Penetapan uraian tugas ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 62 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan tenaga listrik oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Penerangan Jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat