Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Organisasi Kemasyarakatan Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentua Umum; Syarat Administrasi Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan; Fungsi, Hak dan Kewajiban; Keanggotaan dan Kepengurusan; Papan Nama, Lambang dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan; Pembinaan; Pembekuan dan Pembubaran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat