Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Satu Pendidikan, Pengawasan Satuan Pendidikan Dan Penilik
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2011/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Satu Pendidikan, Pengawasan Satuan Pendidikan Dan Penilik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengalami kekosongan Kepala Satuan Pendidikan, Pengawasan Satuan Pendidikan dan Penilik, perlu dilakukan pengangkatan pelaksana tugas ;
b. bahwa agar pelaksanaan pengangakatan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas mempunyai mempunyai landasan hukum yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu adanya Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Pengawas Satuan Pendidikan dan Penilik yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- 1. UU No. 8 Tahun 1974 ;2. UU No. 23 Tahun 2000 ;3. UU No. 23 Tahun 2003 ;4. UU No. 10 Tahun 2004 ;5. UU No. 32 Tahun 2004 ;6. UU No. 14 Tahun 2005 ;7. PP No. 4 Tahun 1966 ;8. PP No. 16 Tahun 1994 ;9. PP No. 19 Tahun 2005 ;10. PP No. 38 Tahun 2007;11. PP No.74 Tahun 2008 ;12. PP No. 17 Tahun 2010 ;13. Perda Kab Tanggerang No. 17 Tahun 2004;14.Perda Kab Tanggerang No.8 Tahun 2010
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|