Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan PasaJ 9 ayat (1), (2) dan (3), yaitu tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2012.
Dengan Peraturan Bupati ini struktur dan besarnya tarif retribusi
sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ba1angan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, dilakukan perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Mempawah No. 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Trayek perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 80 Tahun 2012, PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 58 Tahun 2014, PP No. 74 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenhub No. PM 132 Tahun 2015, Permenhub No. PM 32 Tahun 2016, Perda Kab. Mempawah No. 3 Tahun 2016, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Subjek, dan Objek Retribusi Izin Trayek, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu melakukan perubahan kelompok jabatan, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP No 18 tahun 2016; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan dalam Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2015; Perda Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 disusun untuk menyediakan informasi bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas, transparansi, serta ketaatan Pemerintah Daerah pada peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan tersebut berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2017 No. 9 Noreg 9/239/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Perlu dilakukan perubahan; untuk melaksanakan putusan mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkaran Nomor 128/PU-XIII/2015 yang memutuskan bahwa pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggraan pemilihan kepala desa. berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten Bombana tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA MENGENAI PEMILIHAN KEPALA DESA SERTA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan BMN/D agar dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transaparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sehingga perlu di susun suatu pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Pejabat pengelola BMD
4. Perencanaan kebutuhan BMD
5. Pengadaan
6. Penggunaan
7. Pemanfaatan
8. Pengamanan dan pemeliharaan
9. Pemindahtanganan
10. pemusnahan
11. Penghapusan
12. Penatausahaan
13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
14. Pengelolaan BMD pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan BLUD
15. BMD berupa rumah negara
16. Ganti rugi dan sanksi
17. Ketentuan peralihan
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20 Tahun 2013 tentang pengelolaan BMD
107 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
sebagaimana
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 Tahun 2013
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 1 TAHUN 2004; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 6 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 58 TAHUN 2005; PP NO. 43 TAHUN 2014; PP NO. 60 TAHUN 2014; PEPRPRES NO. 97 TAHUN 2016; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015; PERMENKEU NO. 49 TAHUN 2016; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2013; PERDA KAB. NATUNA NO. 1 TAHUN 2017
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula. Alokasi dasar setiap desa, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupate/kota dibagi jumlah Desa. Alokasi formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No 9 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BENUO TAKA
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi diperlukan usaha-usaha pembangunan
infrastruktur yang strategis yang mendukung percepatan
pembangunan di daerah termasuk pembangunan jembatan
Tol Penajam–Balikpapan yang terletak di Nipah-Nipah yang
menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota
Balikpapan sekaligus menjadi bagian dari pembangunan
infrastruktur jalan trans Kalimantan;
b. bahwa pembangunan jembatan Tol Nipah-Nipah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilaksanakan melalui konsorsium
yang melibatkan Pemerintah Daerah melalui Perusda Benuo
Taka, Pemerintah Kota Balikpapan Dan Pihak Swasta;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
Jembatan tesebut dan meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser
Utara, Pemerintah Daerah akan menambahkan Penyertaan
Modal Ke Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten
Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan
Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 5 tahun 1962; UU No 7 tahun 2002; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 23 tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP no 1 tahun 2008; Permendagri No 13 tahun 2006; Permenagri No 52 tahun 2012; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU No 4 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda PPU No12 tahun 2012
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah
Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 bertujuan untuk:
a. Meningkatkan permodalan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga
mempunyai daya saing tinggi;
b. Mendukung pembangunan jembatan Tol Balikpkapan-Penajam/Setoran Modal
atas Pendirian PT. Tol Teluk Balikpapan (Perseroan);
c. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah; dan
d. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan
salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah yang
berpengaruh pada kemampuan keuangan daerah
untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor
7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surakarta Nomor 52), Lokasi Tempat Khusus Parkir
dan Tarif Progresif diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Lokasi
Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan lokasi tempat khusus parkir, pengaturan tarif progresif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat