Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Ruang lingkup 3. Pejabat pengelola BMD 4. Perencanaan kebutuhan BMD 5. Pengadaan 6. Penggunaan 7. Pemanfaatan 8. Pengamanan dan pemeliharaan 9. Pemindahtanganan 10. pemusnahan 11. Penghapusan 12. Penatausahaan 13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan 14. Pengelolaan BMD pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan BLUD 15. BMD berupa rumah negara 16. Ganti rugi dan sanksi 17. Ketentuan peralihan 18. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
26 September 2017
Tanggal Pengundangan
26 September 2017
Tanggal Berlaku
26 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.09
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan