Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Ruang lingkup 3. Pejabat pengelola BMD 4. Perencanaan kebutuhan BMD 5. Pengadaan 6. Penggunaan 7. Pemanfaatan 8. Pengamanan dan pemeliharaan 9. Pemindahtanganan 10. pemusnahan 11. Penghapusan 12. Penatausahaan 13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan 14. Pengelolaan BMD pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan BLUD 15. BMD berupa rumah negara 16. Ganti rugi dan sanksi 17. Ketentuan peralihan 18. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat