PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2020, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/202.
Mengingat: 21. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189); 22. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 43).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas, Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan, Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru, Pagu Rombongan Belajar, Mekanisme PPDB, Data Calon Peserta Didik, Seleksi, Pengumuman, Pendaftaran Ulang dan Pendataan Ulang, Jadwal, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan layanan pendidikan serta diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia yang kompeten dalam persaingan global; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri di Kota Batu Tahun Pelajaran 2020/2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PPDB; PENDATAAN ULANG; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
23 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 52 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN - BIAYA PENDIDIKAN - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Tahun 2020 No. 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya pendidikan Bagi Peserta Didik Untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Swasta
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2), pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan
Masyarakat serta Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan kepada peserta didik dalam upaya
penuntasan wajib belajar.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Th 2020; UU No 20 Th 2003; UU No 1 Th 2004 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Th 2020; UU No 33 Th 2004 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Th 2020; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 21 Th 2020; Permenag No 90 Th 2013; Permendikbud No 8 Th 2020 yg telah diubah dg Permendikbud No 19 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 11 Th 2007; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perwal Tangerang No 58 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 41 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik untuk SMP/Mts Swasta; 3. Kriteria Penerima bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Untuk SMP/Mts Swasta; 4. Mekanisme pemberian Bantuan Biaya pendidikan Bagi Peserta Ddidk Untuk SMP/MTs Swasta; 5. Besaran pembiayaan bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Untuk SMP/MTs Swasta; 6. Pembayaran; 7. Pertanggungjawaban; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil Rapat Tim Korsubgah Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Batam merekomendasikan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengimplementasikan pendidikan Antikorupsi melalui insersi pendidikan Antikorupsi di Satuan Pendidikan, bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menciptakan peserta didik sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi sehingga diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pendidikan formal, non formal dan informal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam rangka Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi di Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KLINIK PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memfasilitasi penanganan peserta
didik yang memiliki permasalahan dan kendala dalam
mengikuti proses pembelajaran, pemerintah daerah perlu
memberikan layanan klinik pendidikan;
b. bahwa untuk memberikan arahan dalam pemberian
layanan klinik pendidikan perlu adanya pedoman dalam
penyelenggaraan klinik pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Klinik Pendidikan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301); 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761). 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82
Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Peyelenggaran Pengembangan Kota Layak Anak Anak
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 42);
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2018 Nomor 48);
peraturan ini mengatur mengenai Klinik Pendidikan yang berkedudukan di
Dinas Pendidikan Kota Kediri. Tujuan penyelenggaraan Klinik Pendidikan adalah :
a. memfasiltasi dan membantu penanganan permasalahan pendidikan yang
dihadapi peserta didik tanpa stigma dan diskriminaasi;
b. mengkoordinasikan upaya penanganan permasalahan peserta didik
bersama stakeholder terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 48 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk
mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) melalui penyelenggaraan
Belajar Dari Rumah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa
Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), untuk
melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk
Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di
satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran
2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota
Depok
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33
Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020
Terdiri dari 15 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tujuan, prinsip, metode, media pelaksanaan belajar dari rumah dan aplikasi pemantauan kesehatan, pelaksanaan belajar dari rumah, penghargaan dan sanksi, pemantauan dan pelaporan, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
mengatur mengenai pedoman pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 masa pandemi corona virus disease 2019 di kota depok
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
MENIMBANG: bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang
Tugas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 83
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 66 Tahun 201 7 ten tang Pedoman
Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Tugas
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri
Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan
dinamika kebutuhan Dinas Pendidikan, maka perlu
dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang
Tugas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah
mengingat: 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akdemik dan
Kompetensi Guru;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25
Tahun 2008 tentang - Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/ Madrasah; 31. Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang
Togas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 66) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan . Walikota Nomor 83
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Togas
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri
Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2019 Nomor 83);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Tugas Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja
Bantuan Penunjang Togas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah; Diantara pasal S dan pasal 6 disisipkan 1 ( satu) pasal yakni pasal 5A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak; untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
15. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah;
16. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. STRATEGI DAN SASARAN;
2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB;
3. GUGUS TUGAS PAUD HOLISTIK INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN;
4. PERAN SERTA MASYARAKAT;
5. PEMBIAYAAN;
6. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat