peraturan ini mengatur mengenai Klinik Pendidikan yang berkedudukan di Dinas Pendidikan Kota Kediri. Tujuan penyelenggaraan Klinik Pendidikan adalah : a. memfasiltasi dan membantu penanganan permasalahan pendidikan yang dihadapi peserta didik tanpa stigma dan diskriminaasi; b. mengkoordinasikan upaya penanganan permasalahan peserta didik bersama stakeholder terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat