IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BATAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD.2020/No.762
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil Rapat Tim Korsubgah Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Batam merekomendasikan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengimplementasikan pendidikan Antikorupsi melalui insersi pendidikan Antikorupsi di Satuan Pendidikan, bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menciptakan peserta didik sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi sehingga diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pendidikan formal, non formal dan informal
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019
- Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam rangka Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi di Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
- 9 hlm
|