bantuan - pemberian - terdampak - pandemi COVID-19 - MASYARAKAT - USAHA - mikro - kecil - menengah - PELAKU - pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2021/34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Berau masih terus terjadi dan mengalami peningkatan, sehingga mengancam kesehatan, keselamatan jiwa, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Berau. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari APBD, sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional diperlukan percepatan penyaluran bantuan soisal bagi masyarakat. Untuk menjamin kelancaran pemberian bantuan kepada masyarakat yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi COVID-19 diperlukan suatu pedoman sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Terdampak Pandemi COVID-19.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kriteria Penerima; Pendataan; Perekapan Data dan Verifikasi; Penganggaran, Pencairan, dan Penyaluran; Evaluasi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; Sanksi Administratif; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Kontribusi dan Sewa atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang Terdampak Wabah Corona Virus DIsease 2019 di Kabupaten Boyolali Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa wabah corona virus disease 2019 merupakan
bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi
dan produktivitas sektor tertentu; bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi,
daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu
sehubungan wabah Corona Virus Disease 2019
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
memberikan keringanan pembayaran kontribusi dan
sewa atas pemanfaatan barang milik daerah yang
terdampak wabah corona virus disease 2019 di
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Keringanan
Pembayaran Kontribusi dan Sewa atas Pemanfaatan
Barang Milik Daerah yang Terdampak Wabah Corona
Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Keringanan dan Besaran Keringanan, Tata Cara Pemberian Keringanan, Jangka Waktu Pemberian Keringanan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Tim Vaksinator Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten
Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya,
diperlukan penyediaan dukungan pendanaan untuk
belanja kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) antara lain berupa insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Pemberian insentif bagi tenaga
kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 4239/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran, ruang lingkup, tujuan, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan tim vaksinator penerima insentif, tim verifikator, besaran insentif tenaga kesehatan dan tim vaksinator, mekanisme pemberian insentif tenaga kesehatan, pemantauan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUMAH SAKIT LAPANGAN
UNTUK PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a.
bahwa jumlah kasus dan kematian akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Madiun semakin meningkat sehingga diperlukan perluasan dan peningkatan akses bagi pasien untuk memperoleh penanganan COVID-19 melalui rumah sakit lapangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Madiun tentang Rumah Sakit Lapangan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Madiun.
1. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. penetapan rumah sakit lapangan;
b. rumah sakit pengampu;
c. organisasi rumah sakit lapangan;
d. kriteria pasien;
e. alur pelayanan;
f. mutu pelayanan;
g. sarana dan prasarana;
h. pembiayaan;
i. lain – lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 34/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR YANG TERDAMPAK
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkaJ1 hasil evaluasi pelaksanaar1
pembiayaan kesehatan masyarakat yang terdampak
Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 51 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang
Terdampak Corona Virus Disease 2019 perlu
diubah/ disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Undang-Undang Nomor 36 TahJn 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu; 4. Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang Terdampak
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2020 Nomor 51/E) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 75
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019.
Ketentuan dalam BAB II huruf D angka 3 Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus Disease
2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan protokol kesehatan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID -19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID -19)
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 368
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS,
TENAGA KESEHATAN LAINNYA DAN TENAGA PENDUKUNG
DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran corona uirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia semakin meningkat dan meluas termasuk di Kabupaten Buton sehingga diperlukan upaya antisipasi secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya kawasan Bisnis dan Budaya Terdepan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap penanganan Corona uinis Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Buton, perlu memberikan insentif kepada Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam penanganan COVID-19 termasuk dalam pemberian vaksin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Penanganan Corona Virus Disiase 2019
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 164);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD PEMBERIAN INSENTIF BAB III PEMBERIAN, PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF BAB IV TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF BABV PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah Pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi COVID-19 dan dalam penegakan diagnosis diperlukan pelayanan Pemulasaran Jenazah dengan diagnosis COVID-19 atau terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah guna mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke individu, keluarga, lingkungan dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pelayanan Pemulasaran Jenazah dengan diagnosis COVID-19 atau terkonfirmasi positif COVID-19 dimaksud perlu diatur tarif pelayanan dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan tanggal 6 April 2020 Nomor S-275/MK.02/2020 Hal : Satuan Biaya Penggantian atas Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah Yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan nama Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah Yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah dipungut biaya sebagai imbalan atas pelayanan pemulasaran Jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. Obyek Tarif Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan pemulasaran jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang yang memperoleh pelayanan pemulasaran jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah. Besarnya Tarif Pelayanan ditetapkan sebesar Rp3.360.000,00. Tarif Pelayanan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta tarif regional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Garut semakin meningkat jumlahnya sehingga menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, Dan bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka penanganan bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud masih terus berlanjut sehingga memberikan dampak penurunan pendapatan yang signifikan bagi masyarakat; c. bahwa sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pemberian jaring pengaman sosial bagi individu/masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau fasilitas kesehatan atau instansi vertikal dalam rangka mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Sehingga berdasarkan pertimbangan maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, JPS Daerah, Hibah, Bantuan Sosial, Pengadaan Barang dan Jasa, Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan, Tim Teknis, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
26 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Melakukan Isolasi Mandiri Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sembako, perlu menetapkan pedoman sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya;
b. bahwa dalam rangka untuk mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek birokrasi, lebih mengoptimalkan posko PPKM Mikro kecamatan dan posko PPKM Mikro Desa/Kelurahan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako bagi Masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Bupatu Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Melakukan Isolasi Mandiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021.
1. UU Nomor 17 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darutat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UU
2. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang PErubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
8. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
9. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
10. PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
11. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
12. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
13. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
16. Keppres Nomor 11Tahun 2020 trntang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
17. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
18. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
19. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
21. Kepmenkes Nomor KH.01.07/MENKES/104/2020 tentnag Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
22. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan ketentuan Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Melakukan Isolasi Mandiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat