Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2021

Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah Pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan nama Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah Yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah dipungut biaya sebagai imbalan atas pelayanan pemulasaran Jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. Obyek Tarif Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan pemulasaran jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang yang memperoleh pelayanan pemulasaran jenazah yang meninggal pada saat isolasi mandiri di rumah. Besarnya Tarif Pelayanan ditetapkan sebesar Rp3.360.000,00. Tarif Pelayanan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta tarif regional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemulasaran Jenazah yang Meninggal Pada Saat Isolasi Mandiri di Rumah Pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2021
Tanggal Berlaku
18 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.33
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan