Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 34 Tahun 2021

RUMAH SAKIT LAPANGAN UNTUK PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi : a. penetapan rumah sakit lapangan; b. rumah sakit pengampu; c. organisasi rumah sakit lapangan; d. kriteria pasien; e. alur pelayanan; f. mutu pelayanan; g. sarana dan prasarana; h. pembiayaan; i. lain – lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 34 Tahun 2021 tentang RUMAH SAKIT LAPANGAN UNTUK PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
29 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2021
Tanggal Berlaku
29 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 34
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan