Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi : a. penetapan rumah sakit lapangan; b. rumah sakit pengampu; c. organisasi rumah sakit lapangan; d. kriteria pasien; e. alur pelayanan; f. mutu pelayanan; g. sarana dan prasarana; h. pembiayaan; i. lain – lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat