Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, INSEMINASI BUATAN DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam pemanfaatannya serta perlu dikembangkan wawasan baru dibidang peternakan, kesehatan hewan di Kabupaten Banyuwangi agar pemanfaatannya dapat diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam upaya peningkatan populasi ternak, maka perlu usaha Peningkatan Produksi dan Produksivitas Ternak secara Optimal melalui Pengembangan Inseminasi Buatan; bahwa dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewan konsumsi. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan Dan Rumah Pemotongan Hewan.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.41 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.78 Tahun 1992; PP No.48 Tahun 2011; PP No.95 Tahun 2012; PP No.41 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; PP No.47 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permen Pertanian No.13 Tahun 2010; Permen Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Permen Pertanian No. 02/Permentan/OT.140/1/2010; Permen Pertanian No. 14/Permentan/PK.350/5/2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dalam bentuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, pengobatan, pengawasan dan persyaratan. Obat hewan berdasarkan sediaannya dan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya. Kesehatan Masyarakat Veteriner diselenggarakan dalam bentuk pengendalian dan penanggulangan zoonosis, penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan, penjaminan higiene dan sanitasi dan penanganan bencana. Penjaminan Keamanan, Kesehatan, Keutuhan, dan Kehalalan Produk Hewan. Penjaminan Higiene dan Sanitasi. Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan. Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang
bersifat teknis Kesehatan Hewan dan Siskeswanas menjadi acuan Otoritas Veteriner dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan. Setiap orang yang berusaha di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati. Sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua pihak yang terkait dengan bidang pelayanan kesehatan hewan. Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan hewan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, institusi pendidikan, perorangan, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Tujuan, manfaat, dan pelaksanaan inseminasi buatan serta evaluasi dan pelaporannya. Pemerintah Daerah wajib memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang
memenuhi persyaratan teknis. Pembiayaan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan. Sanksi administratif terhadap pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin; dan/atau penetapan ganti rugi atau denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur serta terpenuhinya kebutuhan dasar petani,
Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya
perlindungan dan pemberdayaan masyarakat petani
secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
bahwa petani merupakan bagian dari pembangunan
ekonomi sehingga perlu diberi perlindungan dan
upaya pendayagunaan guna mendukung pemenuhan
kebutuhan dasar yang merupakan kebutuhan setiap
orang;bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani
dalam penyelenggaraan petanian belum optimal serta
belum adanya peraturan daerah yang mengatur
secara komperhensip, sistimatis dan holistik terkait
dengan perlindungan dan pemberdayaan petani;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/SR.230/7/2015
1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN 3. PERENCANAAN 4. PERLINDUNGAN PETANI 5. PEMBERDAYAAN PETANI KOMODITAS 6. PEMBIAYAAN 7. PENGAWASAN 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2018 / No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan Pertanian Sub Sektor Peternakan, Usaha Peternakan dan Peternakan Rakyat merupakan faktor yang sangat penting dalam usaha
peningkatan populasi, mutu genetik ternak, beserta hasil ikutannya yang berlandaskan agroindustri, agrobisnis dan berbasis ekonomi kerakyatan dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri; Bahwa dalam usaha Peternakan dan Peternakan Rakyat, perlu menciptakan iklim usaha yang sehat, yang berwawasan lingkungan dan pemeliharaan Ternak yang tertib dan teratur; bahwa dalam rangka pengendalian penyakit ternak, usaha meningkatkan populasi dan mutu ternak, untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap kualitas dan penjualan produksi ternak maka perlu ditingkatkan upaya pelayanan bidang peternakan dan kesehatan hewan diantaranya pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, pelayanan izin usaha peternakan dan pelayanan inseminasi izin buatan, pengeluaran ternak, izin jagal serta izin usaha obat pemasukan dan hewan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Zoonosis, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan Usaha dan Peternakan Ayam Ras, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang PPNS di Lingkungan Pemda, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Betina Produktif, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04/ Permentan/ OT.140/ 1/2013 Tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Permentan/OT.140/3/2014 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/Permentan/ OT.140/8/2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/ Permentan/ Pd.410/ 9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban, Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 417/ Kpts/ OT.210/7/2001 tentang Pedoman Umum Penyebaran dan Pengembangan Ternak, Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 404 Tahun 2005 tentang Perizinan, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 50/ Hk.050/ Kpts/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor Tentang 350/ Hk.050/ Kpts/ DJP/Deptan/1990 Petunjuk Pemerintah, Pelaksanaan Redistribusi Ternak, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan penyelenggaraan peternakan serta kesehatan hewan di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Pengelolaan dan Pengembangan Peternakan, Kesehatan Hewan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi dan Pelanggaran. Perda ini dibuat untuk memastikan bahwa sektor peternakan di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan dengan baik, berkelanjutan, serta menjamin kesehatan hewan dan keamanan produk hewan bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat
mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia
yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan
ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan
beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten
Bangka Selatan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk menjamin ketersediaan pangan secara terus
menerus perlu diwujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1946 Pasal 18 Ayat (6); UU No 27 tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi, serta ruang lingkup perda. Selain itu, Perda ini juga mengatur ketentuan mengenai cadangan pangan; penganekaragaman dan keamanan pangan; mutu dan gizi pangan; pencegahan dan penanggulangan masalah pangan; sistem informasi pangan dan gizi; dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2017
RETRIBUSI JASA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, JASA RUMAH POTONG HEWAN (RPH/TPH) DAN JASA POTONG HEWAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 22 Noreg Perda Kab. Bombana 22/252/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH) dan Jasa Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 330 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH) dan Jasa Potong Hewan maka perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut , perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH) dan Jasa Potong Hewan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014; peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2010 tentang; sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2010 tentang; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 tahun 2016 ;
peraturan ini berisikan tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa rumah potong hewan (RPH/TPH) dan Jasa potong Hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
peraturan daerah kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa rumah potong hewan (RPH/TPH) dan Jasa potong Hewan
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a . bahwa dengan adanya perkembangan masyarakat yang
dinamis akan berdampak pada kebutuhan lahan untuk
pembangunan sangat meningkat, sehingga dapat
berakibat pada berkurangnya lahan pertanian pangan di
Kabupaten Tulungagung dikarenakan adanya alih fungsi
lahan pertanian;
b . bahwa untuk mewujudkan upaya kemandirian,
ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten
Tulungagung, maka terhadap alih fungsi lahan pertanian
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disusun
pedoman dalam pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18
Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
Perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan ini :
a. Ketentuan pasal 2 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini;
b. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IlIA, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 4A tentang strategi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. Ketentuan pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017
RETRIBUSI PENGELUARAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, PETERNAKAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN SERTA HASIL IKUTANNNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 19 Noreg Perda Kab. Bombana 19/249/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan, dan Perikanan serta Hasil ikutannnya
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 326 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, kelautan dan Perikanan serta Hasil Ikutannya maka Perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana tentang pencabutan Perda tersebut.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGELUARAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, PETERNAKAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN SERTA HASIL IKUTANNNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGELUARAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, PETERNAKAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN SERTA HASIL IKUTANNNYA
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Perizinan Usaha Peternakan
ABSTRAK:
Dengan berkembangnya usaha disektor usaha peternakan baik ternak besar, ternak kecil maupun ternak unggas di Kabupaten Kolaka Timur dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut, khususnya dalam pemberian perizinan usaha peternakan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Pembinaan dan Perizinan Usaha Peternakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
Peraturan pemerintah ini berisikan tentang pembinaan dan perizinan usaha peternakan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Mkasud dan Tujuan 3. Perizinan 4. Hak dan kewajiban 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. retribusi 7. Penyidikan 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan peralihan 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Boyolali sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional, maka pembangunan Pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan; bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan; bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan garis besar peraturan :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
3. Perencanaan
4. Perlindungan Petani
5. Pemberdayaan Petani
6. Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
7. Pembiayaan Dan Pendanaan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pengawasan
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat