Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2017

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan garis besar peraturan : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup 3. Perencanaan 4. Perlindungan Petani 5. Pemberdayaan Petani 6. Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani 7. Pembiayaan Dan Pendanaan 8. Peran Serta Masyarakat 9. Pengawasan 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.19
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan