Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan garis besar peraturan : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup 3. Perencanaan 4. Perlindungan Petani 5. Pemberdayaan Petani 6. Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani 7. Pembiayaan Dan Pendanaan 8. Peran Serta Masyarakat 9. Pengawasan 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat