Pertanggungjawaban-pelaksanaan-anggaran pendapatan dan belanja daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2021,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Bogor Tahun 2022 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menata sistem pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemda yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, PemKab Bogor telah membentuk Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009 Dan dengan telah diundangkannya PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Keuangan Daerah, Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2022.
144 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
Tbk. CABANG PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo menempatkan dana bergulir pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Probolinggo;
b. bahwa masyarakat probolinggo khususnya Koperasi dan Usaha Mikro membutuhkan stimulant atau pendorong dalam permodalan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
c. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan terkait pemberdayaan mikro menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Probolinggo;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Probolinggo sebesar Rp2.351.000.000,00 (dua miliar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, per1u menetapkan
Peraturan Daerah tentang PengeJolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I[ dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok Pokok PengeJolaan Keuangan Daerah
61 halaman; 20 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan akuntabel dan bertanggung jawab dan pertisipatif. Pengelolaan keuangan daerah telah mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 17 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Cimahi Tahun 2022 No. 293
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketuntuan Pasal 80 ayat (5).
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukasn Dana Cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; b. bahwa untuk membiayai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 dibutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga pembentukan Dana Cadangan merupakan cara agar tidak akan membebani keuangan Daerah pada tahun anggaran berkenan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2014.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Asas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, berkeadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan kepastian hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pedoman di tingkat daerah yang mengatur perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana terlah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Batam No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah ini mengatur pula ruang lingkup keuangan daerah, pemegang kekuasaan dan pejabat pengelolaan keuangan daerah, APBD, dan ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 113.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Penjelasan : 33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo menempatkan dana bergulir pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo;
b. bahwa masyarakat probolinggo khususnya Koperasi dan Usaha Mikro membutuhkan stimulant atau pendorong dalam permodalan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
c. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan terkait pemberdayaan mikro menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-UndangNomor12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo sebesar Rp2.707.500.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan ash i daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip, Sasaran Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
19 Halaman Peraturan, 6 Halaman Penjelasan, dan 8 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat