PBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; b. bahwa untuk membiayai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 dibutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga pembentukan Dana Cadangan merupakan cara agar tidak akan membebani keuangan Daerah pada tahun anggaran berkenan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2014.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
- Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
- 10 Halaman
|