Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Kota Kendari sebagai daerah yangberkembang pesat memiliki permasalahan anak yang kompleks harus mengedepankan perlindungan anak yang komprehensif, sinergi dalam segala sektor kehidupan melalui perwujudan Kendari sebagai Kota Layak Anak;
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Bahwa dalam perkembangan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadapanak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Pasal 5 – Pasal 6)
4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 7 – Pasal 31)
5. PARTISIPASI ANAK (Pasal 32 – Pasal 33)
6. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 34)
7. KOTA LAYAK ANAK (Pasal 35 – Pasal 39)
8. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 40 – Pasal 41)
9. KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI (Pasal 42 – Pasal 43)
10. KETENTUAN PIDANA (Pasal 44)
11. PEMBIAYAAN (Pasal 45)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa indikator keberhasilan pembangunan kesehatan
antara lain adalah penurunan angka kematian bayi dan
peningkatan status gizi masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif perlu adanya komitmen Pemerintah
Daerah, dunia usaha dan masyarakat; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah
untuk melaksanakan program pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan
dan Anak.
Mengatur tentang kewajiban pemberian ASI Eksklusif untuk
memberikan arah kebijakan pembangunan kesehatan guna
menjamin terpenuhinya hak Bayi mendapatkan ASI Eksklusif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
30 Halaman (10 Halaman Penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan perkembangan sehingga perlu ditinjau dan diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 1 Tahun 1974
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2006
6. UU No. 23 Tahun 2006
7. PP No. 37 Tahun 2007
8. Perpres No. 25 Tahun 2008
9. Perpres No. 26 Tahun 2009
Pasal 4 :
(1) Penyelenggara Administrasi Kependudukan di Kota adalah Pemerintah Kota Bengkulu.
(2) Pemerintah Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan:
e. penugasan kepada kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
f. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kota; dan
g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan antar instansi terkait.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Walikota mengadakan Koordinasi dengan Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan walikota.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Walikota mengadakan :
a. koordinasi sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga Pemerintah non departemen;
b. kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik;
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
(6) Dalam melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan secara terus-menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk.
(7) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Walikota memberikan penugasan pada Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan dan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia berdasarkan Peraturan Walikota.
(8) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f Walikota melakukan :
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi;
b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin kesejahteraan masyarakat serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bagi seluruh warganya; bahwa gelandangan dan pengemis merupakan bagian dari masyarakat yang memerlukan penanganan dan perhatian, khususnya jaminan kesejahteraan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasarnya; bahwa dalam perkembangannya jumlah gelandangan dan pengemis semakin lama semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum sehingga diperlukan upaya penanganan secara terarah, terpadu, dan terencana untuk mengembalikan harkat dan bermartabat sebagai bagian dari masyarakat serta mencegah dampak sosial
yang tidak diinginkan; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penanggulangan gelandangan dan pengemis berdasarkan kondisi di daerahnya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis; 4. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 5. Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Kabupaten Kota; 6. Pelaksanaan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembiayaan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan
perlindungan dan pengakuan
terhadap penentuan status pribadi
dan status hukum atas setiap
Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting Lainnya perlu
dilakukan penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dari hasil evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil dipandang belum
dapat dioperasionalisasikan secara
optimal seiring dengan perkembangan
kebutuhan hukum dan kondisi
masyarakat sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2011; 2011 Nomor 362);
Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor
66/KEP/M.PAN/71 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penerbitan
dokumen dan Data Kependudukan melalui
Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk kepentingan publik
dan pembangunan sektor lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan
Anak;
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar anak dapat tumbuh kembang secara
optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,
pemerintah daerah berkewajiban menjamin
terselenggaranya hak anak dan memberikan
perlindungan anak di daerah dari berbagai bentuk
tindak kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, dipandang perlu
melakukan pengaturan melalui peraturan daerah
mengenai hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Prinsip ;
3. Maksud Dan Tujuan ;
4. Kewajiban Dan Tanggung Jawab;
5. Larangan;
6. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
7. Pelaksanaan Perlindungan Anak;
8. Kelembagaan;
9. Koordinasi Dan Kerja Sama;
10. Sistem Informasi
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pelaporan;
13. Pembiayaan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat