Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013

PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 : (1) Penyelenggara Administrasi Kependudukan di Kota adalah Pemerintah Kota Bengkulu. (2) Pemerintah Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan kewenangan meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; d. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan: e. penugasan kepada kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; f. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kota; dan g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan antar instansi terkait. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Walikota mengadakan Koordinasi dengan Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan walikota. (5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Walikota mengadakan : a. koordinasi sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga Pemerintah non departemen; b. kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat. (6) Dalam melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan secara terus-menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk. (7) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Walikota memberikan penugasan pada Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan dan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia berdasarkan Peraturan Walikota. (8) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f Walikota melakukan : a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
06 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2013
Tanggal Berlaku
06 Desember 2013
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 16
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan