Pasal 4 : (1) Penyelenggara Administrasi Kependudukan di Kota adalah Pemerintah Kota Bengkulu. (2) Pemerintah Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan kewenangan meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; d. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan: e. penugasan kepada kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; f. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kota; dan g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan antar instansi terkait. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Walikota mengadakan Koordinasi dengan Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan walikota. (5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Walikota mengadakan : a. koordinasi sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga Pemerintah non departemen; b. kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat. (6) Dalam melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan secara terus-menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk. (7) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Walikota memberikan penugasan pada Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan dan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia berdasarkan Peraturan Walikota. (8) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f Walikota melakukan : a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat