Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Indramayu No. 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan Kota Kecamatan
Baki maka perlu diadakan suatu Perencanaan Umum Tata Ruang Kota
Kecamatan, yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pembangunan sehingga pemanfaatan ruang yang akan terjadi dapat
berlangsung secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan
berkelanjutan;
b. bahwa rujukan yang jelas dalam rangka pemanfaatkan ruang dalam gerak
pembangunan yang berlangsung, sangat diperlukan baik bagi pihak
pemerintah, swasta maupun dunia usaha, sehingga perkembangan kota
dapat diarahkan dan diantisipasi dari perkembangan yang tidak terarah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun
untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka
penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan kota
secara berkelanjutan sebagai landasan hukum dan
pedoman yang mengikat bagi Lembaga Pemerintah, Lembaga non
pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota secara
berencana, terarah, dan berkesinambungan..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan kota Kecamatan
Bendosari, maka perlu diadakan suatu perencanaan umum tata ruang kota
kecamatan Bendosari, yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi
semua kegiatan pembangunan, sehingga pemanfatan ruang dapat
berlangsung secara optimal, serasi, terpadu, tertib, lestari dan
berkesinambungan;
b. bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari
Kabupaten Sukoharjo yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo dipandang
perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan kota secara berkelanjutan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi Lembaga Pemerintah, Lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota secara berencana, terarah, dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Bekasi Tahun 2007 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2003 - 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2007.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007
RENCANA - TATA- RUANG - WILAYAH - KABUPATEN - CIAMIS - TAHUN - 2005 - SAMPAI - DENGAN - TAHUN - 2014
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2007/3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Sampai Dengan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis sampai dengan Tahun 2009 telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999; bahwa untuk mewujudkan Pembangunan dan Penataan Ruang Kabupaten Ciamis dengan memanfaatkan secara optimal, serasi, seimbang dan berkelanjutan, sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kota Banjar di Propinsi Jawa Barat, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu untuk ditinjau dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984,Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002,Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-undang 38 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006,Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983,Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982,Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992,Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 24);Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum,asas, tujuan,kedudukan dan fungsi,tujuan,kedudukan dan fungsi, wilayah,materi dan jangka waktu rencana,materi rencana,jangka waktu rencana,strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah,strategi pemantapan kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya,strategi pengembangan kawasan perdesaan,kawasan perkotaan dan kawasan penanganan khusus,strategi pengembangan sistem kegiatan pembangunan, permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan,strategi pengembangan sistem prasarana wilayah,strategi penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan sumber daya alam lainnya,rencana tata ruang wilayah,pemanfaatan ruang wilayah,pengendalian pemanfaatan ruang wilayah,Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat,sanksi administratif,ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 43)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan wilayah yang sangat te batas serta pertambahan penduduk yang pesat, senantiasa masih menghadapi masalah tanah untuk pemakaman, dan tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing, sehingga Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 perlu diganti dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pemakaman yang terdiri dari: taman pemakaman; krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah; usaha pelayanan pemakaman; perencanaan dan pengadaan; penyelenggaraan pemakaman; penggunaan tanah makam; pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman; data dan informasi pemakaman; retribusi; larangan dan tata tertib; kerja sama; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2007.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 43)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pengaturan taman pemakaman milik Pemerintah Daerah dan taman pemakaman yang bukan milik Pemerintah Daerah; peraturan mengenai blok khusus serta kriteria pejabat daerah dan tokoh masyarakat; peraturan mengenai penyelenggaraan pengelolaan krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah; peraturan mengenai usaha pelayanan pemakaman; peraturan mengenai prosedur, tarif, tata cara, dan persyaratan perizinan pelayanan pemakaman; peraturan mengenai rencana induk pemakaman; peraturan mengenai standardisasi penggunaan lahan makam, tempat penyimpanan abu jenazah, rumah duka, prasarana dan sarana, serta standar biaya pelayanan pemakaman; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara yayasan dalam pengadaan tempat penyimpanan abu jenazah, dan rumah duka serta prasarana dan sarana pemakaman; peraturan mengenai prosedur pemakaman jenazah, izin penggunaan tanah makam, dan izin pengangkutan jenazah; peraturan mengenai prosedur pengangkutan dan pengawalan jenazah; peraturan mengenai prosedur dan tata cara pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka; peraturan mengenai tata cara upacara pemakaman; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan dan pemberian izin penggunaan tanah makam serta perpanjangan izin penggunaan tanah makam; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara untuk memanfaatkan prasarana dan sarana pelayanan pemakaman; peraturan mengenai besaran retribusi atas pelayanan izin penggunaan tanah makam, perizinan, penggunaan sarana pelayanan pemakaman milik Pemerintah Daerah; serta peraturan mengenai tata tertib di taman pemakaman.
23 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Tahun 2006 - 2015
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Rencana Umum
Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi
Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Suradadi Tahun 1993/1994
-
2012/2013 telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 7 Tahun 1995 yang telah mendapat
persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Propinsi Jawa Tengah dengan Keputusannya Nomor 188.3/475/1997 tanggal 21 Oktober
1997 dan telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
Tahun 1997 Nomor 27 ; bahwa dengan adanya perubahan sesuai
dengan perkembangan di Ibukota Kecamatan
Suradadi Kabupaten Tegal, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Rencana
Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman
Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota
Ibukota Kecamatan Suradadi Kabupaten
Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi
Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Tahun
2006-2015 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor
11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tegal Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK, kedudukan dan wilayah perencanaan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK suradadi, jangka waktu perencanaan dan peninjauan kembali RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK suradadi, pentahapan pelaksanaan RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK IKK suradadi, wewenang penetapan ruang kota, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2006.
Peraruran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1995 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD Kab Indramayu No 16 Tahun 2006 Seri E.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Haurgeulis Kabupaten Indramayu Tahun 2004-2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat