Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 8 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
24 November 2015
Tanggal Pengundangan
24 November 2015
Tanggal Berlaku
24 November 2015
Sumber
LD 2015/10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan