Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No.31 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
perlu memberikan otonomi di bidang manajemen
kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Banjarnegara; bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan
Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit
Daerah, maka dipandang perlu untuk dibentuk
Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Banjarnegara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2002.
pembagian tugas pokok dan fungsi unsur dalam Badan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2002.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No.27 Seri C 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu
dilaksanakan pengawasan kualitas lingkungan secara intensif dan terus
menerus;
b. bahwa kualitas lingkungan harus memenuhi syarat kesehatan agar
masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka mengetahui kualitas lingkungan diperlukan
pemeriksaan pada laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur Pemeriksaan Keadaan lingkungan phisik dari segi fisik, kimia dan bakteriologi pada tempat atau ruang tertentu pada Dinas Kesehatan yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium untuk
mengadakan pemeriksaan sampel kesehatan yang meliputi pemeriksaan
fisik, kimia, bakteriologi penyakit menular dan sampel klinik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dimungkinkan pemungutan obyek pajak baru selain limitatif yang
ditentukan sepanjang memenuhi kriteria sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku; bahwa pemungutan pajak pengambilan sarang burung berdasarkan
kajian sesuai dengan kriteria layak ditetapkan sebagai pajak; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan
Sarang Burung;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 71 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2002
Pembentukan, Susunan Organsasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organsasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organsasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Dinas Daerah Bab III Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan dan Pariwisata Bab IV Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bab V Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pertanian Bab Vi Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kesehatan
Bab VII Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja
Bab VIII Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum
Bab IX Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Bab X Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah
Bab XI Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Bab XII Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan
Bab XIII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XIV Tata Kerja
Bab XV Kepegawaian
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2002.
100 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan
ABSTRAK:
dalam rangka kelancaran dan peningkatan kinerja Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Perkotaan secara berdayaguna dan berhasilguna, sehingga perlu dilaksanakan Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1969; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2000.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan kelurahan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan keluarahan, serta nama, batas dan pembagian wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2002/13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan Dan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2002
PERTAMBANGAN - RAKYAT - BAHAN GALIAN - EMAS - (GOLONGAN B)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTAMBANGAN RAKYAT BAHAN GALIAN EMAS (GOLONGAN B)
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan rakyat Bahan Galian Emas (Golongan B) serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alam, perlu diatur pertambangan rakyat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas (Golongan B).
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERTAMBANGAN RAKYAT BAHAN GALIAN EMAS (GOLONGAN B), meliputi Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas (Golongan B); Wilayah Pertambangan Rakyat; Wewenang Pemberian SIPR; Tata Cara Memperoleh SIPR; Masa Berlakunya SIPR; Hubungan Pemegang SIPR dengan Hak-hak atas Tanah; Hubungan Pemegang SIPR dengan Usaha Pertambangan Lainnya; Kewajiban Pemegang SIPR; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.16 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang berakibat luas, baik terhadap keselamatan jiwa, harta benda dan budaya, maka pencegahan bahwa kebakaran perlu dilakukan secara intensif dengan mengadakan pemeriksaan alat pemadam dan pelayanan lain yang disediakan pada bangunan sebagai pelayanan umum; bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran;
Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantiie) Stbl Tahun 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang golongan dan jenis alat pemadam kebakaran, pencegahan umum, pemasangan alat pemadam kebakaran, pemeriksan alat pemadam kebakaran, perizinan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1994 dicabut.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat