Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2002

Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan kelurahan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan keluarahan, serta nama, batas dan pembagian wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Jayapura
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.76
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan