Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Kota Tual Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Kota Tual Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Kota Tual Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (7), Pasal 18 ayat 4), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29
ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Penerima Fasilitasi, Pendanaan, Bentuk dan Tata Cara Pemberian Fasilitasi untuk Mendukung Pesantren dalam Menyelenggarakan Fungsi Pendidikan, Bentuk dan Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Fasilitasi atas Inisiatif Pmerintah Daerah, Monitoring dan Evaluasi dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2018
BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DIBIDANG KEAGAMAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2017/No. 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
berdasarkan dimaksud dalam penjelasan Atas Undang-undang Nomor 1Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 huruf menjelaskan khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatan dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama; untukmewujudkanmanusiadanmasyarakat yang berkualitas, jasmanidan rohani, sehingga terciptanya kehidupanberagamadengansuasanayang harmonis dan saling menghormatiperludiwujudkandalam kehidupan keagamaan dengan perilaku kehidupan keseharian dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dalam rangka meningkatkan bantuan pembinan keagamaanmasyarakat dankapasitaslembagakeagamaan, serta memperdayakandanmeningkatkanpartisipasi PemerintahDaerahdalam penyelenggaraanBantuan Pembinaan keagamaan dengan memberikan bantuan berupahibah dan bantuan sosial yangbersumberpada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan DaerahTentang Bantuan Hibah danBantuan Sosial dibidang Keagamaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor17Tahun2013tentangOrganisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006; bPeraturan MenteriDalamNegeriNomor32Tahun2011tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat ; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kolaka Timu; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah;
PERATURAN DAERAH (PERDA) BERISIKAN TENTANG BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DIBIDANG KEAGAMAAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. BANTUAN PEMBINAN KEAGAMAAN 4. OBJEK 5. BENTUK DAN KRITERIA HIBAH DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAN 6. BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAANKEAGAMAAN 7. PELAPORAN DAN PERTANGUNG JAWABAN 8. MEKANISME 9. MONITORING DANEVALUASI 10. KETENTUANSANKSI 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Petugas HAJI DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji asal Provinsi Kalimantan Selatan perlu untuk mengirimkan petugas haji daerah menyertai Jamah Haji, yang terdiri atas Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang secara sinergi bekerja sama dengan petugas haji pusat untuk setiap kelompok terbang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang syarat-syarat petugas haji meliputi: Warga Negara Indonesia; beragama Islam; sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas; berintegrasi dan bersedia menandatangani pakta integritas; Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/ pembimbing dari unsur kelompok bimbingan dan/atau pegawai tetap di rumah sakit/klinik swasta; memiliki kondite baik; dan tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung; umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; sudah menunaikan Ibadah Haji; pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaran Ibadah Haji pemerintah; dapat membaca Al-Qur’an dengan baik;
wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu menasik haji; memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umrah; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PEMBERIAN PERTIMBANGAN UNTUK PENGESAHAN BADAN HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 19, BN 2021/NO. 989; https://jdih.kemenag.go.id/: 10 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Yang Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengesahan badan hukum organisasi
kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang
keagamaan, perlu mendapat pertimbangan dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk memberikan pertimbangan pengesahan
badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki
kekhususan di bidang keagamaan, perlu pengaturan
mengenai pemberian pertimbangan untuk pengesahan
badan hukum organisasi kemasyarakatan keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian
Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum
Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan
di Bidang Keagamaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 709);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum
dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 660);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. permohonan pertimbangan
3. pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi dokumen permohonan pertimbangan
4. penerbitan pertimbangan
5. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Landak
ABSTRAK:
Bahwa berdasar ketentuan pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006 ttg pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah ditgaskan bahwa FKUB dan Dewan Penasehat FKUb Kab/Kota diatur dalam Peraturan Bupati.
UU No.1 Tahun 1965, UU No.39 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015, Peraturan Gubernur KAlimantan BArat No.518 Tahun 2006, Perda Kab. Landak No.9 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No.15 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No.18 Tahun 2015, Perbup Kab. Landak No.70 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Azaz Kedudukan dan Pembentukan, Keanggotaan Kepengurusan Masa Bakti, Pemberhentian dan Penggantian, Tugas dan Fungsi, Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab, Sekretariat, Pelindung Penasehat dan Pembina, Rapat-rapat, Keuangan, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Agama NO. 19, BN 2022 (19) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Manado
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat