Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Penerima Fasilitasi, Pendanaan, Bentuk dan Tata Cara Pemberian Fasilitasi untuk Mendukung Pesantren dalam Menyelenggarakan Fungsi Pendidikan, Bentuk dan Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Fasilitasi atas Inisiatif Pmerintah Daerah, Monitoring dan Evaluasi dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat