Peraturan ini mengatur tentang syarat-syarat petugas haji meliputi: Warga Negara Indonesia; beragama Islam; sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas; berintegrasi dan bersedia menandatangani pakta integritas; Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/ pembimbing dari unsur kelompok bimbingan dan/atau pegawai tetap di rumah sakit/klinik swasta; memiliki kondite baik; dan tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung; umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; sudah menunaikan Ibadah Haji; pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaran Ibadah Haji pemerintah; dapat membaca Al-Qur’an dengan baik; wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu menasik haji; memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umrah; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat