Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Perwali No.81 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu penyempurnaan dan penetapan Peraturan Walikota tentang perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2020.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Jumlah halaman: 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 57 Tahun 2020
PEMBERIAN INSENTIF - GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA - SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggaran Oleh Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu diberikan insentif sebagai penghargaan dan motivasi untuk meningkatkan komptensi dan kinerja secara profesional.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Th 2003; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 14 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Perda Kota Tangsel No 7 Th 2014; Perda Kota Tangsel No 2 th 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2020
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2020, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/202.
Mengingat: 21. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189); 22. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 43).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas, Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan, Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru, Pagu Rombongan Belajar, Mekanisme PPDB, Data Calon Peserta Didik, Seleksi, Pengumuman, Pendaftaran Ulang dan Pendataan Ulang, Jadwal, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan layanan pendidikan serta diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia yang kompeten dalam persaingan global; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri di Kota Batu Tahun Pelajaran 2020/2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PPDB; PENDATAAN ULANG; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
23 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 52 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN - BIAYA PENDIDIKAN - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Tahun 2020 No. 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya pendidikan Bagi Peserta Didik Untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Swasta
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2), pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan
Masyarakat serta Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan kepada peserta didik dalam upaya
penuntasan wajib belajar.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Th 2020; UU No 20 Th 2003; UU No 1 Th 2004 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Th 2020; UU No 33 Th 2004 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Th 2020; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 21 Th 2020; Permenag No 90 Th 2013; Permendikbud No 8 Th 2020 yg telah diubah dg Permendikbud No 19 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 11 Th 2007; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perwal Tangerang No 58 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 41 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik untuk SMP/Mts Swasta; 3. Kriteria Penerima bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Untuk SMP/Mts Swasta; 4. Mekanisme pemberian Bantuan Biaya pendidikan Bagi Peserta Ddidk Untuk SMP/MTs Swasta; 5. Besaran pembiayaan bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Untuk SMP/MTs Swasta; 6. Pembayaran; 7. Pertanggungjawaban; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil Rapat Tim Korsubgah Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Batam merekomendasikan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengimplementasikan pendidikan Antikorupsi melalui insersi pendidikan Antikorupsi di Satuan Pendidikan, bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menciptakan peserta didik sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi sehingga diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pendidikan formal, non formal dan informal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam rangka Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi di Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KLINIK PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memfasilitasi penanganan peserta
didik yang memiliki permasalahan dan kendala dalam
mengikuti proses pembelajaran, pemerintah daerah perlu
memberikan layanan klinik pendidikan;
b. bahwa untuk memberikan arahan dalam pemberian
layanan klinik pendidikan perlu adanya pedoman dalam
penyelenggaraan klinik pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Klinik Pendidikan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301); 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761). 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82
Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Peyelenggaran Pengembangan Kota Layak Anak Anak
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 42);
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2018 Nomor 48);
peraturan ini mengatur mengenai Klinik Pendidikan yang berkedudukan di
Dinas Pendidikan Kota Kediri. Tujuan penyelenggaraan Klinik Pendidikan adalah :
a. memfasiltasi dan membantu penanganan permasalahan pendidikan yang
dihadapi peserta didik tanpa stigma dan diskriminaasi;
b. mengkoordinasikan upaya penanganan permasalahan peserta didik
bersama stakeholder terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 48 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk
mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) melalui penyelenggaraan
Belajar Dari Rumah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa
Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), untuk
melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk
Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di
satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran
2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota
Depok
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33
Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020
Terdiri dari 15 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tujuan, prinsip, metode, media pelaksanaan belajar dari rumah dan aplikasi pemantauan kesehatan, pelaksanaan belajar dari rumah, penghargaan dan sanksi, pemantauan dan pelaporan, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
mengatur mengenai pedoman pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 masa pandemi corona virus disease 2019 di kota depok
31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat