PEMBERIAN INSENTIF - GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA - SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggaran Oleh Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu diberikan insentif sebagai penghargaan dan motivasi untuk meningkatkan komptensi dan kinerja secara profesional.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Th 2003; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 14 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Perda Kota Tangsel No 7 Th 2014; Perda Kota Tangsel No 2 th 2020.
- 1, Ketentuan Umum; 2. Penerima Insentif; 3. Tata Cara Pemberian Insentif; 4. Pertanggungjawaban Insentif; 5. Penghentian Insentif; 6. Pengawasan Dan Evaluasi; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
- 9 halaman
|