Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24, TLD NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
Penggunaan media lembaga penyiaran publik dalam menyebarkan informasi pembangunan yang akurat dan terpercaya telah lazim dilakukan oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Indonesia. Khususnya Radio, media ini dianggap sangat efektif karena mudah berada di tengah masyarakat dan didengarkan orang banyak. Berdasarkan realitas tersebut, perlu adanya pembentukan Perda tentang Pembentukan lembaga Penyiaran Publik Radio di Kabupaten Lampung Selatan
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Bentuk, kedudukan, tugas dan fungsi
3. Perizinan
4. alat kelengkapan
5. Dewan pengawas
6. Dewan direksi
7. Kepala stasiun radio
8. Sumber biaya
9. Ketentuan peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
10 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Badung (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2002 Nomor 33, seri B Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pengendalian pembangunan di
Kota Semarang perlu ditetapkan adanya ketentuan mengenai Garis
Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB\
b. Bahwa penetapan GSJ dan GSB untuk jalan arteri, jalan kolektor dan
jalan lokal telah diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga
untukjalan lingkungan perlu ditetapkan lebih lanjut;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu di
terbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Garis Sempadan Jalan
(GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1971,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1973,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1974,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Tahun 1977,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan lingkup, penetapan GSJ dan GSB, pelaksanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Untuk Menghitung Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Untuk Menghitung Pajak Air Permukaan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pertimbangan nilai perolehan air permukaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 dicabut
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia Mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, dan Pemuda (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Slovak Republic On Co-operation In The Fields Of Science, Education, Culture, Sports, And Youth)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 24 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - BALAI LATIHAN KERJA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2011/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 29 ayat (2) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan huruf d Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk memenuhi maksud di atas, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselonnering UPTD Balai Latihan Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
5 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 24 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA MEKAR ALAM - DESA HARAPAN JAYA - DESA KUALA KAHAR - DESA MUARA SEBERANG - KECAMATAN SEBERANG KOTA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR ALAM, DESA HARAPAN JAYA, DESA KUALA KAHAR DAN DESA MUARA SEBERANG KECAMATAN SEBERANG KOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tungkal V dan Desa Kuala Baru dengan membentuk Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Muara Seberang Kecamatan Seberang Kota;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Seberang Kota sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Seberang Kecamatan Seberang Kota
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Seberang Kecamatan Seberang Kota; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
5 hlmn;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; .Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan
perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan
dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan
kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
maka Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat