nilai - air pemukaan - pajak air permukaan
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2011/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Untuk Menghitung Pajak Air Permukaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Untuk Menghitung Pajak Air Permukaan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pertimbangan nilai perolehan air permukaan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 dicabut
- 4 hal
|