PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - BALAI LATIHAN KERJA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2011/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 29 ayat (2) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan huruf d Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk memenuhi maksud di atas, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
- PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselonnering UPTD Balai Latihan Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
- 5 hlmn.
|